Jakarta Timur Cahaya Sultra.Com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar di Polres Metro Jakarta Timur terus berlanjut. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1838/VI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, dua orang terlapor berinisial S.H dan I.H.S diketahui telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, sehingga dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik menyampaikan bahwa guna melengkapi alat bukti, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. Setelah seluruh rangkaian tersebut terpenuhi, penyidik berencana menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya dari LAW FIRM DAS (Daeng Ansar Syamsuddin & Partners) mendesak agar kepolisian segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Desakan tersebut didasarkan pada ketidakhadiran terlapor dalam dua kali pemanggilan resmi, besarnya nilai kerugian yang dialami korban, serta telah terpenuhinya alat bukti awal.
> “Ketidakhadiran terlapor dalam dua kali panggilan penyidik menunjukkan sikap tidak kooperatif. Oleh karena itu, kami mendorong agar penyidik segera melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka demi kepastian hukum,” ujar kuasa hukum LAW FIRM DAS.
Kasus ini bermula dari dugaan penawaran investasi bisnis sembako, khususnya minyak goreng, yang belakangan diketahui tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan EK






