Jakarta CahayaSultra.Com — Kantor Hukum DAS melalui kuasa hukumnya, Advokat Ansar, S.H., C.Pt., menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi seorang klien dalam pembuatan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp350 juta.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/9045/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ansar menjelaskan, perkara yang dilaporkan bermula dari dua peristiwa hukum. Pertama, penyerahan uang down payment (DP) pembelian rumah sebesar Rp100 juta yang tidak terealisasi sesuai dengan penawaran dan kesepakatan awal. Kedua, pemberian pinjaman uang sebesar Rp250 juta yang diserahkan atas permintaan terlapor untuk keperluan pembayaran invoice kepada pihak ketiga, namun hingga kini belum dikembalikan kepada klien.
“Total kerugian yang dialami klien kami berdasarkan peristiwa tersebut mencapai Rp350 juta,” ujar Ansar dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan merupakan seorang publik figur. Namun demikian, identitas terlapor belum dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah serta demi menjaga objektivitas dan independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Kantor Hukum DAS menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihaknya menyatakan akan menghormati serta mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rilis ini kami sampaikan sebagai informasi resmi kepada publik terkait pendampingan hukum yang kami lakukan, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun,” pungkas Ansar.
Laporan : EK






