Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
( Pasang Iklan Ta Disini 👇👇👇 )
BeritaDaerahHukumNasional

Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman SH, MH Ajukan Kasasi Ke MA, Permohonan Eksekusi Lahan Tapak Kuda Dan Dugaan Pidana 

71
×

Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman SH, MH Ajukan Kasasi Ke MA, Permohonan Eksekusi Lahan Tapak Kuda Dan Dugaan Pidana 

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, Cahayasultra.com — Tim Kuasa Hukum Kopperson Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., menyampaikan terkait penetapan non-executable Lahan Tapak Kuda yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari tidak memiliki kekuatan mengikat setelah pihaknya resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA), Kamis 20 November 2025.

Hal ini di sampaikan selaku Kuasa Hukum Kopperson, DR. Abdul Rahman bahwa Permohonan kasasi sudah diajukan, sehingga penetapan non-executable otomatis berstatus status quo, artinya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi proses eksekusi tersebut, jadi setiap berkekuatan hukum tetap inkrah wajib di Eksekusi, tegasnya.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Terkait Lahan Tapak Kuda ia menilai penetapan non-executable tersebut cacat hukum karena keluar ketika perkara masih memiliki ruang upaya hukum. Karena itu, pihaknya kembali mengajukan permohonan eksekusi terhadap tiga obyek yang sebelumnya menjadi titik sengketa.

Ia juga menegaskan, kami tetap ajukan eksekusi terhadap tiga obyek perlawanan yang sudah berkekuatan hukum. Itu kewajiban pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda.

“Adapun 3 obyek yang dimaksud adalah Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra dan Lahan segitiga Tapak Kuda yang menjadi area sengketa lahan tersebut dan kami juga akan melakukan pendataan tambahan terhadap obyek-obyek lain yang masih terkait batas maupun luas lahan yang dipersoalkan Kopperson”.

Permohonan kasasi membatalkan dasar penolakan eksekusi. Jadi hubungan antara obyek dan non-executable sudah terputus. Penetapan itu sudah kami mentahkan, tegas Rahman.

Lebih lanjut, Abdul Rahman mengatakan terkait putusan perlawanan yang dimenangkan oleh Kopperson bersifat final dan wajib dieksekusi.

Terkait Putusan perlawanan yang ditolak pengadilan itu sudah final jadi Pengadilan wajib mengeksekusi, tidak ada alasan lagi dan tidak bisa lagi berlindung di balik penetapan non-executable Lahan Tapak Kuda, tambahnya.

Selain itu, Kuasa Hukum Kopperson, DR. abdul Rahman meminta kejelasan terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota Kopperson yang diduga dilakukan oleh Pegawai Pengadilan Kendari ini sudah ada bukti dugaan penganiayaan.

Terkait peristiwa penganiayaan terhadap salah satu anggota Kopperson itu harus dibuka secara transparan, ini bukan sekadar proses hukum, ini perjuangan kita bersama, tutup Rahman.* Tim/Red

error: Content is protected !! Mengambil Berita Tanpa Izin Itu Pencuri