KENDARI, CAHAYASULTRA.COM — Kuasa Hukum KOPPERSON, DR. Abdul Rahman, SH, MH, kembali melakukan upaya hukum atas sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda By Pass, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, secara resmi diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI, pada Jumat, 21 November 2025.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman mengatakan, bahwa penetapan Non-Executable oleh Pengadilan Negeri itu status quo atau belum berkekuatan hukum tetap. Maka permohonan kasasi tersebut telah diterima dan akan diberitahukan kepada para termohon kasasi.
“Dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi ini dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji dan diputuskan, jadi kami sisa menunggu hasil, ucap Abdul Rahman”.
Ia menambahkan, kalau ini berkekuatan hukum berarti masih berlanjut tapi apabila ini cacat hukum maka kita akan memulai lagi dengan bentuk yang baru, mengajukan permohonan eksekusi kembali.
Dengan harapan KOPPERSON bisa menang, dan dinyatakan “penetapan Non-Executable cacat hukum,” terang Abdul Rahman
Sementara itu, Fianus Arung mewakili Relawan Keadilan menegaskan bahwa ada langkah babak baru, penetapan Non-Executable itu dianggap nol lagi (dianggap tidak berlaku lagi).
Jadi selanjutnya, dalam waktu dekat ini Kuasa Hukum KOPPERSON akan mengajukan permohonan eksekusi yang baru terkait tiga objek yang sudah nyata kalah di tahun 2017 dan 2018 melakukan perlawanan.
Kita akan ajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek dan tiga putusan yang telah kalah dengan Kopperson yakni Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah dan segitiga, tegas Fianus. TIM/Red
Laporan Redaksi






