Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
( Pasang Iklan Ta Disini 👇👇👇 )
BeritaDaerahEkonomiHukumNasional

Peradi Sultra, Abdul Rahman., SH., MH Tunjuk 20 Advokad Siap Kawal Kopperson Pastikan Lahan Tapak Kuda Segera Dieksekusi

179
×

Peradi Sultra, Abdul Rahman., SH., MH Tunjuk 20 Advokad Siap Kawal Kopperson Pastikan Lahan Tapak Kuda Segera Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, Cahayasultra.com – Penetapan Non Execuble yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari tidak mendasar alias cacat hukum, hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H yang juga Ketua PERADI Sultra  saat gelar siaran pers di Kantor PERADI Sultra, pada hari Senin 10 November 2025.

Di depan puluhan awak media, Abdul Rahman menjelaskan bahwa mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan, artinya penetapan Non Executable itu bisa berjalan sebelum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Abdul Rahman juga menegaskan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Kendari terhadap keluarnya penetapan ada dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik.

“Jadi Ketua PN harus diperiksa oleh KY dan hakim Pengadilan Tinggi serta hakim Mahkamah Agung,” tegasnya.

Untuk itu Kuasa Hukum Kopperson ini akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan surat Resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Menanggapi mengenai HGU yang sudah mati, pengacara kondang ini menyampaikan bahwa tidak ada hubungannya dengan HGU yang sudah mati.

“Kemudian, mereka membentuk koperasi berdasarkan alat bukti yang mereka pegang, ini bukan dari negara, masing-masing punya bukti kepemilikan maka dibentuklah koperasi. Jadi setelah HGU berakhir maka kembali ke pemilik masing-masing, ini orang tidak paham,” ujarnya.

Menanggapi terkait pelaksanaan konstatering yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, Abdul Rahman menjelaskan bahwa konstatering itu dilakukan oleh pihak pengadilan karena batas-batas sudah tidak diketahui lagi, sehingga pihak pengadilan meminta kepada BPN untuk melakukan konstatering pengembalian tapal batas.

“Jadi konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan menetapkan tapal batas berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU),” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap inkrah wajib di ekseskusi, tidak ada alasan lagi, tegasnya.

Untuk diketahui Kuasa Hukum Kopperson yang dipimpin langsung oleh Bapak Abdul Rahman dan beranggotakan 20 advokat sebagai berikut :

1.Dr.ABDUL RAHMAN,S.H,M.H (Ketua Peradi Sultra)

2. ⁠M.AMIN MANGULUANG,S.H

3. ⁠Dr.FACHMI JAMBAK,S.H,M.H

4. ⁠DODI,S.H

5. ⁠AQIDATUL AWWAMI,S.H

6. ⁠JUSMANG DJALIL,S.H,M.H.

7. ⁠LAODE NGKAMONI,S.H

8. ⁠MUHAMMAD IRWAN,S.H

9. ⁠AZWAR ANAS MUHAMMAD,S.H,M.H

10. ⁠MUNAWARMAN,S.H

11. ⁠DAVID HEBBER,S.H

12. ⁠LA ODE OLO,S.H

13. ⁠ANDI SUNDARIATI,S.H

14. ⁠LA ODE YOGI AMBAR SAKTI NEBANSI,S.H

15. ⁠MOHAMAD SYAHPUTRA RAHMAN,S.H

16. ⁠MUH.AGUS ALVIA M.NUR,S.H

17. ⁠PERTIWI AINUN QALBY,S.H

18. ⁠WINDY AYUNING BUDIPRAVITASARI,S.H

19. ⁠WA ODE SITI AZZAHRA MAULIDYA HIBALI,S.H

20. ⁠MUH.HUSRIN,S.H

21. ⁠RAYANI,S.H *

Tim/Red

error: Content is protected !! Mengambil Berita Tanpa Izin Itu Pencuri