Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
( Pasang Iklan Ta Disini 👇👇👇 )
BeritaDaerahEkonomiHukumNasional

Kuasa Hukum Kopperson Segera Masukkan Surat Gugatan Terkait Penetapan NON-EXECUTABLE Lahan di Tapak Kuda Kendari

121
×

Kuasa Hukum Kopperson Segera Masukkan Surat Gugatan Terkait Penetapan NON-EXECUTABLE Lahan di Tapak Kuda Kendari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, Cahayasultra.com — Ketua Peradi Sultra, DR. Abdul Rahman, SH., MH, selaku Kuasa Hukum Kopperson memberikan pernyataan terkait tanggapan kepada adinda saya saudara Andre Deemawan, pada Selasa 11 November 2025.

DR. Abdul Rahman mengatakan bahwa dokumen dia pegang adinda Andre hanya satu dokumen yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut dia bahwa setiap Sertifikat HGU itu petunjuknya tertulis Tanah Negara, iya itu Benar.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Menurut Ketentuan Peraturan Agraria nomor 18 tahun 2021 pasal 61 sampai 81 bahwa Sertifikat HGU itu terdiri dari dua klasifikasi yaitu ada SHGU yang berasal dari perolehan hak atas tanah dan SHGU yang berasal dari tanah negara.

Bagi yang memperoleh Sertifikat HGU ia harus melepaskan dulu status status kepemilikannya menjadi Tanah Negara usai HGU berakhir, kemudian terbentuk dua bagian lagi, Sertifikat HGU yang ada alas haknya itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan Sertifikat berasal dari Tanah Negara harus di kembalikan kepada tanah negara berdasarkan aturan perundang-undangan, itu sudah di atur Undang-Undangnya, tegas Abdul Rahman.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Kopperson, DR. Abdul Rahan, SH., MH., terkait gugatan kasus tersebut setelah muncul dua surat yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni surat pemberitahuan jadwal konstatering dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari kepada pemohon pada tanggal 27 Oktober 2025 dan satu surat lagi pemberitahuan jadwal konstatering dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 27 Oktober 2025.

Kemudian, salah satu dari surat itu yang bakal digugat Abdul Rahman ke PTUN Kendari, yakni surat pemberitahuan jadwal konstatering dari dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 27 Oktober 2025.

Sebab menurutnya, surat pemberitahuan jadwal konstatering dari dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri, pada tanggal 27 Oktober 2025 itu merupakan menjadi objek tata usaha negara.

Karena telah menjadi objek tata usaha negara, sehingga berakibat terhadap hukum terhadap warga masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 05 sampai 81 Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 mengatur Hak Guna Usaha (HGU).

Kemudian surat-surat apapun yang dikeluarkan oleh BPN Kendari itu menjadi objek tata usaha negara termasuk surat pemberitahuan BPN Kendari menjadi objek tata usaha negara karena berakibat hukum terhadap warga masyarakat dan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan yang merujuk kepada surat BPN tanggal 27 Oktober 2025 saya akan gugat di pengadilan tata usaha negara pada hari Kamis 13 November 2025.

Lanjut, mengenai Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi ini juga bakal dilakukan upaya hukum oleh Kuasa Hukum Kopperson DR. Abdul Rahman, SH.,MH, ke PTUN Kendari pada hari Kamis 13 November 2025 mendatang untuk dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk dibatalkan surat itu karena diduga terdapat ada kesalahan penafsiran.

DR. Abdul Rahman menegaskan gugatan surat pemberitahuan dari BPN Kendari tanggal 27 Oktober 2025 dan upaya hukum Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi itu tentu berdasarkan mekanisme Peraturan Perundungan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Terakhir, mengenai upaya hukum tentang penetapan non eksotabel dari pengadilan, upaya hukum yang saya lakukan hari kamis juga saya akan mendaftarkan permohonan kasasi karena ini sudah diatur dalam undang-undang mahkamah agung tiap putusan-putusan penetapan pengadilan itu dimohonkan kasasi ke mahkamah agung untuk pembatalannya karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kesalahan penafsiran, pungkasnya.**

Laporan Redaksi

error: Content is protected !! Mengambil Berita Tanpa Izin Itu Pencuri