KENDARI, Cahayasultra.com — Ketua Gerakan Pemuda Anoa Sulawesi Tenggara (GEMPAR Sultra), Ismail Bende, S.Sos., yang juga menjabat sebagai Humas PT Sinar Harapan Jaya Property, menyoroti tindakan penyegelan kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Sorumba No. 1 Blok C, Kelurahan Anawai, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (1/11/2025).
“Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.
“Dalam keterangannya kepada media di salah satu hotel di Kota Kendari, Ismail menjelaskan bahwa langkah penyegelan yang dilakukan oleh pihak tertentu tidak memiliki legitimasi hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang bersifat represif terhadap aset perusahaan seharusnya didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyegelan kantor PT Sinar Harapan Jaya Property dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi perusahaan,β ungkap Ismail dengan nada tegas.
Ismail juga memaparkan bahwa persoalan yang melatarbelakangi penyegelan kantor tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara pihak pengacara dan pemilik tanah yang diklaim sebagai lokasi pengembangan properti. Ia menuding adanya dugaan praktik penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan situasi hukum yang belum jelas.
“Kami menduga ada indikasi penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh pihak pengacara bersama pemilik lahan. Ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digadaikan, sementara nilai tanahnya tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku,β ujar Ismail.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PT Sinar Harapan Jaya Property selama ini beroperasi secara resmi dan memiliki legalitas usaha yang sah. Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika bisnis yang berlaku.
“Kami memiliki izin resmi, dokumen legalitas lengkap, dan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai prosedur. Jadi, tindakan penyegelan tanpa surat perintah hukum jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak perusahaan,β tambahnya.
Ismail menilai bahwa tindakan sepihak tersebut tidak hanya mencoreng nama baik perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di Kota Kendari. Ia mengingatkan bahwa sektor properti merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur perumahan.
“Kalau penyegelan seperti ini dibiarkan tanpa dasar hukum yang sah, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha di daerah. Investor bisa kehilangan kepercayaan, dan hal ini tentu akan berdampak pada roda ekonomi masyarakat,β jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua GEMPAR Sultra tersebut juga menyerukan kepada aparat penegak hukum agar turun tangan menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan serta indikasi manipulasi dokumen yang terkait dengan kasus lahan tersebut. Ia berharap aparat kepolisian dan kejaksaan dapat bertindak cepat untuk menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan oknum pengacara dan pemilik lahan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang sah agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,β tegas Ismail.
Selain itu, GEMPAR Sultra juga berencana melakukan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan tindakan penyegelan tersebut ke pihak berwenang. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi pemuda untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi dunia usaha yang berintegritas di Sulawesi Tenggara.
“Kami tidak ingin dunia usaha di Sultra menjadi korban dari praktik hukum yang tidak adil. GEMPAR Sultra siap mengawal kasus ini agar terang benderang dan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak,β pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengacara maupun pemilik lahan yang disebut oleh Ismail. Namun demikian, situasi di sekitar kantor PT Sinar Harapan Jaya Property telah kembali kondusif pasca-penyegelan. Pihak perusahaan kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Dengan adanya peristiwa ini, publik diingatkan bahwa segala bentuk tindakan hukum terhadap aset atau kantor perusahaan wajib dilandasi dasar hukum yang kuat, bukan berdasarkan klaim atau kepentingan sepihak. Penegakan hukum yang transparan dan profesional menjadi kunci dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.,”Tutupnya Ismail (*) Tim Red






