Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
( Pasang Iklan Ta Disini 👇👇👇 )
BeritaEkonomiHukum

Ratusan Massa Relawan Keadilan Gruduk Pengadilan Kendari Terkait Eksekusi Tanah di Tapak Kuda

222
×

Ratusan Massa Relawan Keadilan Gruduk Pengadilan Kendari Terkait Eksekusi Tanah di Tapak Kuda

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, Cahayasultra.com — Ratusan Massa Yang tergabung Relawan Keadilan Sulawesi Tenggara Gruduk Kantor Pengadilan Negeri Kendari, pada Senin 13 Oktober 2025.

Ratusan Massa yang tergabung Relawan Keadilan Sulawesi Tenggara meminta Pengadilan Negeri Kendari agar cepat menjadwalkan kembali waktu Konstatering eksekusi Lahan di Tapak Kuda Kendari.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Situasi di Kantor Pengadilan Negeri Kendari mulai memanas sampai tuntutan belum dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Kendari sehingga ada oknum pegawai prempuan Pengadilan dari lantai 2 memprovokasi dengan menvideo “katanya ada yang merusak”, padahal itu tidak benar tidak ada yang merusak kok, dan tangkap itu yang melakukan provokator, ucap salah satu perwakilan Relawan Keadilan.

Jika tuntutan kami tidak di kabulkan maka kami akan memanggil massa lebih banyak untuk memastikan jadwal Konstatering Eksekusi Lahan Tapak Kuda siap di laksanakan pada tanggal 20 Oktober 2025 setelah Kegiatan STQH di Kota Kendari, kata Bustam.

“Kuasa Khusus Konperson, Fianus Arung meminta Pengadilan Negeri Kendari untuk memastikan waktu Konstatering Lahan di Tapak Kuda siap di laksanakan pada tanggal 20 Oktober tahun 2025 karena ini adalah sudah ketetapan hukum tetap (inkrah)”.

Kami meminta juga kepada ratusan massa yang hadir di Kantor Pengadilan Negeri Kendari agar memastikan situasi aman dan tidak terprovokasi, ucap Kuasa khusus Konperson Fianus.

Menanggapi hal ini kata Humas Pengadilan Negeri Kendari Arya Putra Negara, mengatakan bahwa pimpinan Pengadilan Kendari lagi sakit dan kami akan kami sampaikan permohonan ke pimpinan silahkan datang kembali pada hari Rabu lusa ya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025.

“Kami meminta dengan hormat segera dilaksanakan penetapan Eksekusi Lahan di Tapak kuda jangan di tunda lagi dan kami juga memastikan tidak ada tawar menawar lagi sesuai Undang-Undang yang sudah di tetapkan oleh Negara,” tegas Fianus.

Mengacu pada Pasal 10 dan 24 UU No. 5/2014 tentang ASN (jo. UU No. 20/2023) — ASN wajib netral, profesional, serta patuh terhadap hukum dan keputusan pengadilan.

Pasal 216 KUHP — mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja tidak menuruti perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan.

Pasal 421 KUHP — dapat menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menghambat pelaksanaan hukum atau menolak perintah sah negara.

Pasal 242 dan 266 KUHP — membuka ruang pidana jika ditemukan keterangan palsu atau manipulasi data dalam dokumen pertanahan.

“Hingga saat ini ratusan massa aksi masih menduduki Kantor Pengadilan Negeri Kendari dari pukul 08 Pagi sampai selesai untuk memastikan Jadwal Konstatering Lahan di Tapak Kuda harus siap dilaksanakan dan ditandatangani karena ini resmi produk negara”.

Terakhir, jika nanti permohonan kami belum juga dikabulkan ke pimpinan Pengadilan Kendari pada hari Rabu tanggal 15 Oktober terkait Konstatering Lahan di Tapak Kuda maka kami siap turun lagi dengan massa lebih banyak, pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan silahkan melakukan hak jawab di Redaksi.

Melaporkan ke Redaksi Cahayasultra.com

error: Content is protected !! Mengambil Berita Tanpa Izin Itu Pencuri