Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
( Pasang Iklan Ta Disini 👇👇👇 )
BeritaDaerahEkonomiHukumNasionalPemerintah

SBSI Kota Kendari Kesal Terhadap Binwas Naker K3 Sultra Terkait Proses Perusahaan Wixel Kendari

188
×

SBSI Kota Kendari Kesal Terhadap Binwas Naker K3 Sultra Terkait Proses Perusahaan Wixel Kendari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, Cahayasultra.com — Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI Kota Kendari) mendatangi kantor Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 10 September.

Hal ini diungkapkan oleh Iswanto Sugiarto SH MM, Selaku Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI Kota Kendari), terkait Pelaporan sidak di kantor Binwasnaker dan K3 Provinsi Sultra, kami sangat kecewa karena tidak ada keterbukaan transparansi terkait gaji para pekerja di Perusahaan Wixel Kendari, Rabu 10 September 2025.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Bahwasanya mereka juga berdalih terkait peraturan pemerintah terkait kerahasiaan tapi lagi-lagi kita merujuk asas keterbukaan disini sama sekali tidak ada, kata Iswanto.

Perlu diketahui bahwa kami dari SBSI Kota Kendari adalah sebagai mitra Pemerintah dalam hal ini Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jadi sehingga ketika ada pemeriksaan atau sidak di perusahaan terkait ketenagakerjaan jangan sama sekali ada ketutupan”, ujarnya.

Karena kembali ke marwah kami dan marwahnya pemerintah bahwasanya ini menjaga hak-hak pekerja untuk bagaimana di sejahterakan.

“Kami minta untuk kasus ini kepada pihak Binwasnaker dan K3 Provinsi Sulawesi Tenggara agar betul-betul melakukan proses ini secara terbuka sehingga ada efek jerah bagi perusahaan tersebut, jangan main-mainlah sama pekerja karena kasihan ini bagi pekerja jika hak-haknya tidak diberikan,tegas Iswanto.

Adapun tuntutan kami kepada Binwasnaker dan K3 Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu gaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR) dan gaji saat ini yang diberikan oleh perusahaan Wixcel Kendari sebesar Rp. 2.500.000 perbulan bahkan ada juga yang diberikan sebesar Rp. 2.200.000 perbulan sesuai data yang kami pegang.

Lanjut, kedua ketidakjelasan kontrak para pekerja sehingga kasus pekerja ini mengembang apakah dia Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kemudian yang ketiga adalah wajib lapor ketenagakerjaan yang dimana perusahaan ini tidak melaporkan pekerjanya kepada pihak pemerintah sebagaimana kita merujuk (Undang-Undang No. 7 Tahun 1981) tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, yang mengharuskan setiap perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala kepada pemerintah sebagai dasar untuk perlindungan dan perluasan kesempatan kerja.

Perusahaan Wixel Kendari ini tidak mempunyai peraturan perusahaan sehingga ketika ada masalah-masalah kita tidak bisa mengacu atau bimbang mengacu dimana? dan kami terus mengawal kasus ini sampai selesai tiga hari depannya, pungkasnya.

“Disamping itu kata Asnia Nidi, SE., MH, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa mengenai permasalahan Wixel Kendari kami sudah menerima aduan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari selanjutnya kami tindak lanjuti terkait kasus ini”.

Ketgam : Asnia Nidi, SE., MH, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kami terus bekerja untuk memproses terkait kasus para pekerja yang dimana pekerja mendapatkan gaji dibawah UMR yang tidak sesuai standar Undang-undang Ketenagakerjaan dan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai ia dapatkan juga dari perusahaan Wixel Kendari tersebut.

Dan kami turun dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sultra untuk memverifikasi dan perbaikan-perbaikan apakah betul tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981) tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam hal ini Wixel Kendari.

Lanjut, selain itu mengenai kontrak kerja para pekerja di perusahaan Wixel Kendari bahwa adanya pelanggaran mengenai pemotongan-pemotongan dari perusahaan ini, akan kami tindak lanjuti secepatnya jika terbukti kami akan beri sanksi dengan tegas atau pidana bagi perusahaan tersebut dalam kurung waktu tiga hari kerja kedepan.

Terakhir kami juga menyampaikan permohonan maaf para pekerja atau Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari harap bersabar dan menunggu prosesnya.

Laporan : Aziz

error: Content is protected !! Mengambil Berita Tanpa Izin Itu Pencuri