Kendari, Cahayasultra.com — Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, Zainuddin Azis angkat bicara terkait tuduhan dugaan korupsi di Wilayah PDAM Kota Kendari, Senin 24 Februari 2025.
Hal ini diungkapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah Minum Tirta Anoa Kendari, Zainuddin mengatakan bahwa dengan tuduhan merusak nama baik di lingkup PDAM Kota Kendari baik secara internal maupun aspek lainnya itu sama sekali tidak benar, bahkan kami telah melakukan evaluasi dan pengawasan setiap pelaksanaan kegiatan di perusahaan mulai pelayanan aspek oprasional dan aspek keuangan.
Tentang aspek pelayanan, menyangkut masalah pendistribusian air terdapat perbedaan angka antara kapasitas produksi air baku dengan kebutuhan masyarakat sangat besar perbedaan yakni minus 249 liter/dt ditambah lagi kehilangan air selama kami belum menjabat sebesar 78 persen dan turun lagi sampai 60 persen, ucap Zainuddin.
Dengan kondisi ini kami telah melakukan penyesuaian air pendistribusian agar pelayanan dapat kontinyu dan merata, strategi ini yang kami lakukan ternyata cukup bermanfaat terlihat dari pengaduan masyarakat tentang pendistribusian tiap hari mengalami penurunan.
Dihadapan Media semalam didampingi Kabag Umum Sarmin dan beberapa pegawai PDAM, Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari Ir. Zainuddin Azis, menambahkan, mengenai kehilangan air disebabkan beberapa faktor yakni adanya kebocoran pipa, adanya sambungan ilegal yang diduga dilakukan oknum pegawai PDAM dan adanya kehilangan meteran sehingga ada penggantian meteran sebanyak 986 sambungan rumah (SR), dan kami membentuk satgas beranggotakan 12 orang untuk pengawasan dan pelayanan cepat dan terbaik.
Lebih lanjut, Kata Zainuddin mengatakan bahwa terkait dugaan penggelapan gaii karyawan selama 1 bulan merupakan adanya penundaan gaji setelah pembayaran melalui bank bukan lagi secara tunai.
Perlu saya jelaskan mengenai adanya penundaan gaji pegawai 1 bulan sejak pemimpindahulu yang terjadi tahun 2020, itu terjadi karena adanya pengalihan gaji ke Bank bukan lagi pembayaran tunai karena pihak bank tidak mau adanya pembayaran gaji tunda, artinya gaji yang dibayarkan bulan juli untuk administrasi di bayarkan pada bulan Agustus, tegas Zainuddin.
Mengenai kedudukan sebagai Direktur dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan mobilisasi talenta sebagai mana diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2023 pasal 46 ayat 3 tentang ASN sementara persyaratan pengangkatan ASN untuk menduduki jabatan pada lembaga non struktural di atur dalam pasal 53 Undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN, tutupnya.*
Penerbit : AA