Kendari, Cahayasultra.com — Pos Pengaduan Konsumen (PPK) Kendari Asran Andi mengapresiasi kinerja Polisi Sektor atau Polsek Poasia Polresta Kendari terkait laporan kasus dugaan penipuan kendaraan bermotor Honda mrek Scopy, Kamis 12 September 2024.
Hal ini diungkapkan selaku Kuasa Hukum Pos Pengaduan Konsumen Kendari, Asran Andi bahwa terkait kasus dugaan penipuan kendaraan bermotor telah dilakukan tindakan atau penyelidikan di wilayah hukum Polsek Poasia dengan nomor laporan : B / 422 / VIII / 2024 / Sultra / Res-Kdi / Siaga Polsek Poasia.
Adapun kronologinya tindakan penggelapan yang dilakukan oleh insial BE terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna coklat dengan nomor plat DT 3709 TA dengan nomor rangka MH35G4610JJ097255 dan nomor mesin G3JE-0137912.
Bahwa pada hari senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 19:00 wita, saudara palaku inisial BE datang di kamar kost saya di Jl. A.H Nasution Lorong Merak Kelurahan Kambu, Kota Kendari, saat itu pelaku inisial BE mau meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor Plat DT 3709TA, nomor rangka MH35G4610JJ097255 dan nomor mesin G3JE-0137912 milik saya dengan alasan mau qkeluar sebentar di karenakan sepeda motor milik sendiri.
Pelaku insial BE menunggak angsurannya dan dicari oleh pihak pembiayaan, akhirnya saat itu saya meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy vwarna coklat dengan nomor plat DT 3709 TA nomor rangka MH35G4610JJ097255 dan nomor mesin G3JE-0137912 milik saya kepada pelaku Bella Efendy dan sepeda motor milik saudari.
Bella Efendy ia simpan di kamar kost saya, beberapa hari kemudian saya menanyakan sepeda motor saya tersebut pada saudara Bella Efendy akan tetapi saudara Bella Efendy tidak pernah ada kejelasan tentang sepeda motor milik saya tersebut.
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 19:00 wita saudara Bella Efendy datang menemui saya dan berkata “bunda tolong dulu saya, saya berkata ” tidak bisa, kembalikan motor ku, ambilmi ini motor mu, mana itu motorku “saudara Bella Efendy berkata ” itu motor mu saya gadai tiga juta” saya berkata “ko tebus cepat itu motor ku”, kemudian saudara Bella Efendy pulang dan sampai sekarang sepeda motor saya tersebut belum juga di kembalikan oleh saudara Bella Efendy.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan berupa barang kendaraan bermotor Honda Scoopy warna Coklat Susu DT 3709 TA dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun.
Kemudian korban Nur Fajriani menunggu beberapa jam di ruangan penyidik Polsek Poasia dengan bertemu dengan pelaku atas nama Bella Efendy, terus Bella Efendy menceritakan semuanya terkait motor tersebut sampai sekarang belum ada titik temu.
Terakhir kata Pelaku bernama Bella Efendy bahwa saya siap bertanggung jawab atas angsuran atas nama punya motor sampai lunas selagi saya masih kerja. Hingga berita ini ditayangkan.
Laporan : AA