Kendari, Cahayasultra.com — Viralnya Pemberitaan di berbagai Media terkait kapal tongkang yang memuat Ore Nikel tumpah di disekitar Wilayah Perairan kabupaten Konawe Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Koalisi Aktivis Pemerhati Pemerintah, Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sultra melaporkan terkait kasus insiden kecelakaan tongkang hingga diduga merusak lingkungan dan ekosistem biota laut di wilayah konservasi TWAL, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada hari Jumat, (14/06/2024).
Menanggapi hal tersebut selaku Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani menjelaskan terkait adanya kasus insiden kecelakaan tongkang hingga merusak Lingkungan dan ekosistem biota laut diwilayah konservasi TWAL tepatnya pada tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 07.40 WITA, di posisí lintang bujur 0321.195°E/122″29.674’S, denganTongkang berbendera TB.ITS RUBY BG.Marinepower 3009 milik PT. MARIND0 JAYA SEJAHTERA dengan pelabuhan asat Jeti PL.GMS menuju Jeti PT GNI dipetasia kolonodale Provinsi Sulawesi Tengah.
Maka kami menduga telah terjadi pelanggaran pelayaran, Lingkungan dan pelanggaran konservasi diwilayah TWAL diduga adanya kelalaian dengan unsur kesengajaan dari proses loading maupun pada proses Penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB).
Adapun poin-poin laporan yang kami duga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dari proses loading hingga terbitnya Surat Izin Berlayar (SIB) sebagai berikut:
1. Dari dokumentasi foto keberangkatan dari pelabuhan/jetty muat, kondisi draft nya
sangat nyata telah over draft muatan tongkang dilihat dari tenggelamnya buritan tongkang bersama draft haluan tongkang tersebut sudah tidak kelihatan over draft muatan dan kami menduga telah terjadi kelalaian dengan unsur kesengajaan yang dilakukan masterloading Jeti pemuatan, surveyor yang menangani final draf, serta pihak Shipper pemilik cargo dan pihak Syahbandar UPP Lapuko sebagai titik akhir boleh berangkatnya kapal tongkang yang dimaksud merujuk pada aturan kelayakan pelayaran seharusnya pihak KUPP Syahbandar tidak mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) dengan muatar yang overdraft.
2. Dari foto dokumentasi dilapangan buritan tongkang tenggelam dan garis muat /dratkapaltidak terlihat lagi dan bolder belakang tongkang sudah terlihat tenggelam, serta siteboard mengalami kemiringan bahkan side board telah mengalami kerubuhan.
3. Dari foto dokumentasi dilapangan terlihat posisi draft haluan tongkang/garis muat kapal bagian depan sudah tidak kelihatan dan posisi main deck tongkang sudah sejajar dengan air laut dengan begitu dipastikan posisi muatan dalam tongkang TB.IT. BG. Marinepower S009 mengalami overdraft dan ini melanggar UU pelayaran khususnya pada pasal 117 ayat 1a dan 2d dan juga melanggar
4. Dari dokumentasi foto dan video terlihat banyaknya cargo ore nikel yang tumpahpasal 147 ayat diwilayah perairan TWAL hingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup khususnya ekosistem biota laut yang ada diwilayah konservasi tersebut.
5. Dari data dokumentasi video sangat jelas terlihat bahwa akibat kelalaian dengan unsurkesengajaan yang dilakukan kapten kapal dan masterloading Jeti asal Karena tidak memikirkan keselamatan pelayaran apalagi melihat cuaca Telah mengalami perubahan musim dari musim barat ke musim timur.
Adalun Dasar Hukum yang harus di terapkan yaitu sebagai berikut :
A. Pasal 8 UU No.28 Tahun 1999 tentang tatacara serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih yang bebas dari KKN
B. Pasal 41 dan 42 UU No.31 Yang telah diubah UU No.20 Tahun 2001 Tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan danpemberantasan korupsi
C. PPNo.71 Tahun 2000 Tentang tatacara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan
D. PP No.68 Tahun 2009 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara
E. UU. No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik (KIP)
F. UU. No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik
G. UU. No.17 Tahun 2008 Tentang pelayaran
H. UU. No. 32 lahun 2009 lentang Lingkungan
L UU. No.5 Tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem
Kemudian lanjut, dari Gambaran umum kasus Tongkang naas berbendera TB.ITS RUBY BG.Marine Power 3009 diduga mengalami kendala pelayaran hingga tongkang tersebut nyaris karam menyebabkan laut tercemar dari tumpahan ore nikel diareal konservasi TWAL Kabupaten Konawe Utara hal ini diduga adanya kelalaian dengan unsur kesengajaan yang dilakukan Tongkang memuat ore nikel hasil produksi PT.Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menuju petasia kabupaten kolonodale Sulteng.
Atas uraian poin-poin diatas maka kami meminta Polda Sultra untuk melakukan upayaProses penyeledikan hingga penyidikan terkait dugaan pidana pelayaran dan tindak pidana lingkungan dan ekosistem biota laut dengan memeriksa:
1. Kepala Syahbandar Lapuko sebagai penerbit SlB
2. Pemilik cargo/shipper pimpinan PT.GMS Laonti
3. Masterloading Jeti asal
4. Surveyor independen tongkang tersebut
5. Agen kapal selaku pengurus kelengkapan berkas kapal ke Syahbandar
6. Pemilik tongkang PT. MARINDO JAYA SEJAHTERA Demikian Surat ini kami sampaikan dengan ini kami berharap data yang kami minta dapat diberikan
Kami harap laporan ini kami buat dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, kami meminta pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti laporan ini dengan sebaik-baiknya atas kerjasamanya, ujarnya.
Disamping itu Kasubdit Tertib Berlayar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Radzaman menyoal tragedi kapal tongkang nyaris terbalik, kata dia, memang pihaknya selalu berupaya untuk mencegah sebelum terjadinya kecelakaan yang harus di perhatian bagaimana kapal tongkang yang memuat ore nikel agar tidak melebihi dari pada kapasitas yang dimiliki kapal tongkang tersebut. Tetapi bila ini sudah terjadi, maka ada langkah-langkah yang harus dilaksanakan.
Lanjut, yang harus dilakukan mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan, menyelidiki kelayakan kapal berlayar, cara menanggulangi pasca terjadi pencemaran, dan lain sebagainya sesuai standar operasional prosedur (SOP) Otoritas Kepelabuhanan itu, katanya.
Kemudian, mengenai peristiwa tersebut Proyek Manager PT GMS, Muhammad Aris menjelaskan bahwa peristiwa karamnya kapal tersebut murni kecelakaan akibat kondisi cuaca yang tidak baik saat berlayar.
Kecelakaan itu disebabkan oleh ombak besar yang menerjang kapal tongkangnya , bukan karena kelalaian manusia, katanya.
“Hal yang sama itu mengatakan sebagai Nahkoda Kapal, Zainal. Kata dia, saat berlayar menuju Kolonodale Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 Wita, nakhoda kapal memutuskan untuk berlindung diselat Labengki (Perairan Lasolo Kepulauan), akibat kondisi cuaca yang buruk”.
Kemudia, ia kembali berlayar, air laut disekitar tempat berlindungtongkang itu sedang surut, sehingga kapal pun mengalami kemiringan dan hampir terbalik hingga ore nya pun tumpah kelaut ini bukan karena disengaja dan ini betul-betul murni, pungkasnya. ***
Lp : AH