Makassar, CahayaSultra.Com -Tak terima dugaan pemerasan yang di lakukan oleh pihak pembeli arisan Online, Onwer arisan online Ibu Marni Sabna, mengambil upayakan Hukum dan Polisikan pihak pembeli arisan Online di Polrestabes Makassar, pada Rabu (18/10/2023).
Pada kesempatan ini, Marni Sabna selaku pemegang/Onwer Arisan Online, saat didatangi awak media di kediamannya menjelaskan” Pada tanggal 9 Januari 2023 saya (Marni Sabna) selaku pemegang /Onwer Arisan Online, membentuk Kelompok/96 Arisan Get Menurun, lalu memposting list kosong distatus WhatsApp/Facebook (WA-FB) untuk dilihat/diketahui orang-orang bahwa, saya ingin membentuk Arisan Get Menurun. Adapun yang telah melihat Status list Arisan saya, tertarik untuk masuk atau mengikuti arisan Get Menurun yang akan saya bentuk pada saat itu.
Lebih lanjut, Marni Sabna menjelaskan, setelah Slot Arisan full, disitulah saya mulai menangani arisan tersebut, dan seiring berjalannya waktu, ada beberapa member yang keluar/berhenti.
“Adapun memindah tangankan arisan yang mereka masuki dengan alasan tidak sanggup lagi membayar, Kan Pada awal berdirinya arisan Online ini, ada aturan yang telah disepakati bersama antara member dan owner arisan Online/pemegang yaitu. “Apabila ada member yang tidak melakukan pembayaran Arisan tepat waktu, maka member mengaku siap dan bersedia untuk disanksi berupa denda apabila menunggak (telat bayar) sebagai efek jera tentunya.
Lanjut kata Marni, seiring berjalannya waktu, arisan berjalan lancar-lancar saja, hingga pada suatu hari, adanya member yang datang menghadap kerumah dan berbicara mengenai niat member menjual Arisan yang dia masuki Ke orang lain, dikarenakan kebutuhan Ekonomi untuk keluarga member berobat.
“Saya selaku onwer/pemegang arisan menyerahkan penuh hak member, menjual atau menerima arisan yang member masuki dengan catatan saya selaku onwer/pemegang tidak mau direpotkan dalam hal menjualkan atau mencari pembeli untuk arisan yang member mau jual” tambahnya.
“Setelah terjadinya jual beli Arisan yang di saksikan oleh saya selaku Onwer/Pemegang Arisan, ada member yang menghilang jejak (kabur) setelah menjual, adapun member yang tidak lagi melakukan kewajiban untuk membayar Arisan dampak dari hal tersebut imbasnya kesaya” ungkapnya.
“Saya selaku Onwer/pemegang arisan Online sudah melaporkan dan mengambil upaya hukum Di Polrestabes Makassar dan didampingi Oleh LSM GMBI WILTER Sultra-LSM GMBI WILTER Sulsel Dengan Nomor LP B/1831/X/23 Tanggal (18/10/2023) meminta kepada pihak Kepolisian Polrestabes Makassar, agar menangkap dugaan pemerasan dan pengancaman dari pihak pembeli arisan online yang berinisial (Sya) Dan (WR) saya selaku onwer/pemegang arisan Online, mengalami kerugian baik berupa materi, maupun berupa tenaga, kesehatan dan mental, karena beberapa pihak pembeli (Sya) Dan (Wr) melakukan tindakan pemaksaan, berupa materi untuk menutupi member yang menunggak adapun pihak pembeli dengan sengaja membawa suami Dano orang tuanya kerumah saya, untuk membuat saya merasa terancam dan memberikan tekanan kepada saya, itu di luar dari perjanjian yang telah disepakati Onwer dan member arisan online” tutupnya.
Di tempat terpisah, Biro Lembaga Bantuan Hukum (LBH LSM GMBI) Wilter Sultra yang bermukim di Kota Makassar, Jumadi Mansyur S.H menjelaskan, isi pasal 368 KUHP terdiri dari dua ayat dengan bunyi sebagai berikut:
“Tindak tidana dalam Pasal 368 KUHP yang lazim disebut “Pemerasan” menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan”
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adakah kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat Hutang Maupun Menghapuskan piutang, di ancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Lebih lanjut, pengacara handal biro LBH GMBI menjelaskan” dasar hukum dan pasalnya sudah jelas, bahwa pihak Kepolisian khusunya Polrestabes Makassar agar menindak lanjuti laporan aduan klien kami” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua LSM-GMBI Wilter Sultra Muh. Ansar S, didampingi oleh Ketua LSM-GMBI Wilter Sulsel menjelaskan” kami selaku pendamping dari ibu Marni Sabna, akan mengawal laporan aduan yang masuk ke Polrestabes Makassar dengan setuntas-tuntasnya hingga ada yang tersangkakan” tegasnya.
Laporan : EK