Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
DaerahEkonomiHukumNasionalPemerintahPolitikSosial

GMBI Sultra Dampingi Masyarakat Untuk Audiensi Di Kantor Wali Kota Kendari Yang Lahannya Termasuk RTH

41
×

GMBI Sultra Dampingi Masyarakat Untuk Audiensi Di Kantor Wali Kota Kendari Yang Lahannya Termasuk RTH

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

‌Kendari CahayaSultra.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulawesi Tenggara (Sultra) mendampingi masyarakat untuk audensi dikantor Wali Kota Kendari terkait lahan masyarakat yang termasuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di jalan Z.A. Sugianto Kelurahan Kambu kecamatan Kambu kota Kendari, Selasa (09/08/2023).

 

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Forkopimda kota Kendari, Lurah, Perwakilan Polresta Kendari dan dari TNI Angkatan Laut.

 

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan itu dia termasuk Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik secara RT/RW, RDTR maupun master plan. Berbicara soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, perlakuan kepada semua warga sama, tahapannya sama.

 

“Kalau untuk Pertamina tidak digusur, karena itu fasilitas umum dan lahir sebelum ada Perda tentang RT/RW, Pertaminanya lahir baru Perdanya karena Pertamina ini termasuk fasilitas umum” jelas Asmawa.

 

Ditempat yang sama Ketua GMBI Sultra Muhammad Ansar S mengatakan, jadi terkait kunjungan kami ke kantor Walikota dan melakukan audiensi kepada pihak Pj. Wali Kota dan Forkopimda tiada lain hanya menyampaikan permintaan masyarakat. Bahwasanya permintaan masyarakat ini sebenarnya simpel sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, mereka pada prinsipnya siap untuk dibina dan mereka juga sudah siap untuk mengikuti regulasi yang dibuat oleh pihak pemerintah.

 

“Tetapi yang kita minta kepada PJ Wali Kota dalam hal pembinaan ini artinya, sudah ada bangunan yang sudah terbangun. Yang dimana juga ada masyarakat sebagai pedagang yang sudah menyewa kepada pemilik lahan, itu bukan hal kecil untuk merombak atau menghilangkan dia punya kios” ungkap Ansar.

 

Menurut Ansar, karena ada materi yang sudah dikeluarkan bukan hanya unsur pribadinya, tetapi setelah kita telusuri ada memakai kredit juga di Perbankan. Yang dimana tadi menjadi beban moral dan moril kepada pihak dari pihak pemilik kios dan pemilik kios ini setelah kami data berjumlah 37 orang berdasarkan berita acara hasil pertemuan yang sudah ditandatangani bersama kepada pihak pedagang.

 

“Jika tidak ada penyelesaian kami tetap akan mengawal dan bersinergi dengan pihak pemerintah, tetapi kami hanya menyampaikan bahwasannya pemerintah harus membuka ruang kepada pihak masyarakat yang berada didalam lokasi tersebut. Yang dimana tadi mereka juga mengadukan nasibnya untuk mencari sebuah rezeki untuk kehidupan sehari-hari, artinya pemerintah juga harus melihat dari sisi sosialnya jangan hanya melihat dari sisi regulasinya” tegasnya.

 

Berapa kali saya sampaikan didalam audiensi bahwasanya masyarakat siap mengikuti regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan siap untuk dibina. Dalam artian, pihak masyarakat ini harus kita lihat dari sisi kemanusiaannya jangan hanya mengacu kepada regulasi karena masyarakat ini juga sudah siap untuk dibina.

 

Dia juga berharap kepada pihak pemerintah tolong berikan ruang, tolong berikan pembinaan biarkan masyarakat yang telah menyewa itu diberikan waktu. Karena pernyataan sikap dari pemilik lahan juga sudah jelas bahwasanya ketika batas waktu yang sudah ditentukan dari pihak penyewa itu akan dilakukan pemutusan sewa dan itu tidak akan berlanjut lagi dan siap mengikuti peraturan pemerintah termasuk Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang tata ruang.

 

Sementara itu Rahmatia Massa selaku pemilik salah satu lahan juga mengucapkan, kalau saya ini toh yang saya mau ganti rugikan banyak, tapi dimana saya mau ambilkan uang untuk menggantikan. Lantas kalau saya mau membongkar, dimana juga saya mau ambilkan uang untuk membongkar karena itu digaji orang.

 

Tidak gampang itu hanya beberapa hari dikasih, hanya satu Minggu. Jadi seperti lahannya kita, mau digunakan untuk apa mau dibikinkan pemancingan itu butuh dana lagi dimana lagi kita mau ambilkan.

 

“Luas lahan yang saya miliki disitu satu hektar pajak yang biasa saya bayar Rp. 3.500.000 setiap tahunnya. Mereka yang menyewa dilahanku Rp. 15.000.000 pertahun dan ada 10 orang yang sewa dilahanku” jelas Rahmatia.

 

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan Baru mereka inikan ambil uang Bank jadi bagaimana kalau mereka dikasih pindah dari situ, bagaimana pembayarannya. Jadi kalau saya, pasti mereka tagih saya. Minta uangnya karena saya mau pindah.

 

“Permintaan saya kepemerintah kasih saya waktu tiga tahun untuk kasih selesai kontraknya orang agar saya tidak pusing. Jadi kita bisa bikin pernyataan kepada masyarakat terutama yang punya kios-kios itu agar saya tidak terbebani” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan : EK

error: Content is protected !!