KENDARI, CAHAYASULTRA.COM – Geliat aktivitas pertambangan nikel di provinsi sulawesi tenggara kerap menjadi buah bibir dan sorotan terkait maraknya aktivitas pertambangan nikel ilegal hingga terjadinya pencemaran lingkungan.
Kali ini, muncul sorotan terkait adanya indikasi aktivitas pertambangan nikel ilegal hingga proses penjualanya yang di duga telah di cuci menggunakan dokumen perusahaan lain.
Hal tersebut di ungkapkan Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) mengungkapkan di duga baru-baru ini telah terjadi pengangkutan ore nickel di Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
“Baru-baru ini telah terjadi proses pemuatan ore nickel di pulau maniang yang itu kami duga merupakan buah dari kegiatan penambangan ilegal,” ungkapnya saat memberikan keterangan melalui Whatsapp, pada Minggu (23/7).
Lebih lanjut, pulau maniang yang sebelumnya pernah terjadi penindakan pertambangan tanpa izin pada bulan desember 2022 oleh kepolisian resort kolaka diketahui masih nampak beberapa alat berat hingga beberapa unit dumpt truck di pulau kecil tersebut.
“Tepatnya pada bulan desember kemarin di tahun 2022 kan sudah pernah di tindak oleh polres kolaka, namun bukanya malah berhenti di wilayah tersebut hingga hari ini masih ada beberapa alat berat di wilayah tersebut bahkan masih gencar melakukan kegiatan pertambangan sehingga ini terkesan muncul opini bahwa terjadi pembiaran kegiatan ilegal di pulau maniang,” ucapnya.
Sehingga melalui kesempatan tersebut, Jul (sapaan karibnya) menyoroti syahbandar UPP Kelas III terkait keberangkatan tongkang-tongkang dari pulau maniang.
“Tongkang-tongkang tersebut bisa di keluarkan dari pulau maniang itu berdasarkan surat perintah berlayar (SPB) yang di keluarakan oleh syahbandar UPP Kelas III Kolaka, untuk itu kepala syahabandar kami duga kuat mempunyai peran penting terkait keluarnya hasil kegiatan yang di duga ilegal di pulau kecil tersebut,” ujarnya.
Pungkasnya, pihaknya meminta agar Dirjen Hubungan Laut dan Hubungan Darat agar segera mencopot kepala syahbandar kolaka yang di duga tidak profesional dalam melakukan kinerjanya.
“kami meminta dengan tegas agar Kadirjen Hubungan Laut dan Hubungan Darat untuk segera mencopot Kasyabandar Kolaka yang kami duga mempunyai peran penting terkait berangkatnya beberapa tongkang di pulau Maniang, karena besar dugaan kami Dokumen Penjualan Domestik dan Dokumen Penggunaan Jety itu telah di manifulatif untuk memuluskan berangkatnya tongkang-tingkang tersebut,” tutupnya.
Laporan : Tim