
Kendari, Cahayasultra.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka, Kamis (06/07/2023).
“Hal ini disampaikan melalui Kasubdit satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wisma Putri Dara”.
Awalnya pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 23.45 wita bertempat di Wisma/Penginapan Putri Dara Kota Kendari yang beralamat di Jl. Malik Raya Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Seorang tersangka yang dimana korbannya bernama Mei Siska Sari (21) di bantu oleh Tersangka bernama Ilham Mansis (21) telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks), ucapnya.
Kemudian, si pelaku ini menjual korban bernama Kurniawati (19) dan Adelia Samar (15) melalui aplikasi Michat dengan Harga Rp.500.000,-/Orang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban.
Namun pada saat kejadian yang berhasil di jual adalah Kurniawati sehingga atas kejadian tersebut Ke 2 tersangka kemudian di amankan di kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan Lanjut
Adapun Barang bukti yang telah di amankan adalah sebagai berikut :
– Uang Pecahan 100 sebanyak 5 Lembar
– 1 buah kondom Merk Sutra warna merah
– 1 buah kondom Merk Sutra sisa pakai
– 4 buah Handphone
– 1 buah Alat hisab sabu dan korek Dan 1 Unit Roda 4 Merk Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi DP 1486 CL
Sumber : Kompol Syahrir Hanafi, SH., MH selaku Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra