Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
( Pasang Iklan Ta Disini 👇👇👇 )
DaerahHukum

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Penginapan Putri Dara di Kota Kendari, Pelaku Berhasil ditangkap

56
×

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Penginapan Putri Dara di Kota Kendari, Pelaku Berhasil ditangkap

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, Cahayasultra.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda) Sultra berhasil mengungkap jaringan Perdagangan orang dan kasus perlindungan anak yang terjadi di Wiswa Putri Dara Kota Kendari.

Kasubdit Jatarnas Ditreskrimsua Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna memimpin tim satuan tugas ( Satgas) Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang (TPPO) dalam operasi ini, Rabu 14 Juni 2023.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Fery Walintuka mengatakan bahwa keempat pelaku diamankan di sebuah wisma di jalan malik raya, Kecamatan Mandonga.

“Untuk pelaku masing-masing berinisial MF (18), AR (19) M (37) dan S (21)”, ucapnya pada Kamis (15/6/2023) Pagi.

“Dari pengakuan para tersangka, pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 dari setiap korban”, tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan orang di sebuah wisma di jalan malik raya, kecamatan Mandonga.

Dari keterangan para pelaku, lanjut Fery, korban dijual melalui aplikasi Michat dengan harga Rp. 400.000 setiap orang.

“Untuk korbannya ada 4, namun 1 orang dalam kategori dibawah umur”, jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa Kondom, uang tunai Rp. 1 juta rupiah serta 4 unit Handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.(*)

error: Content is protected !!