Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
DaerahEkonomiHukum

Satres Narkoba Polresta Kendari Telah Menangkap Seorang Pria Nelayan Kasus Narkoba di Kota Kendari

31
×

Satres Narkoba Polresta Kendari Telah Menangkap Seorang Pria Nelayan Kasus Narkoba di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, Cahayasultra.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari telah menangkap seorang pria tukang nelayan dan wiraswasta inisial (IH 32) dan inisial (YN 25)

usai mengedarkan Narkoba Jenis Shabu sebesar 10,08 gram, Selasa, 13/06/2023.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

“Kepala Kepolisian Resort Kota Kendari Muh. Eka Faturrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 00.30 wita anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disalah satu Rumah di Jl. Madusila Kel. Anggoeya Kec. Poasia Kota Kendari”.

Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar jam 02.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mengamankan 2 (dua) orang lelaki dan mengaku bernama sdr. IH dan sdr. YN, lalu kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti didalam sepatu warna abu-abu berupa 1 (satu) paket plastik bening dengan berat bruto + 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkusi kertas warna putih dan lakban warna bening.

“Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan juga 1 Unit Handphone milik sdr.  IH. Atas kejadian tersebut saudara inisial IH dan saudara inisial YN beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari  guna proses selanjutnya”.

Berdasarkan keterangan IH dan YN bahwa dirinya memperoleh 1 (satu) Paket Narkotika diduga Shabu tersebut dari lelaki WY dengan cara ditempelkan disekitar daerah Gunung jati. Bahwa 1 (satu) paket Shabu tersebut adalah pesanan dari lelaki BR yang beralamatkan di Roko-roko Kab. Konawe Kepulauan.
Bahwa Tsk IH dan YN baru pertama kali memperoleh paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dari lelaki inisial WY.

Bahwa Tsk IH dan YN  memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari lelaki BR saat memperoleh paket Narkotika jenis Shabu tersebut.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki inisial WY dan Lelaki inisial BR, ungkap Hamka.

Kemudian barang bukti yang disita adalah
1 (satu) paket plastik bening dengan berat bruto + 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sepatu warna abu-abu, 1 (satu) buah potongan lakban warna bening1 (satu) lembar potongan kertas warna putih, 1 (satu) unit Handphone milik saudara Irpan Harianto alias Irpan

“Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 132  ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun”, pungkasnya.

error: Content is protected !!