
Kendari, CahayaSultra.Com – Kejahatan aktifitas penambangan yang dilakukan perusahaan penambang pasir di Nambo secara ilegal mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan yang ada di sekitar perusahaan tambang pasir tersebut, baik lingkungan masyarakat ataupun sekolah.
Harusnya para pemangku kebijakan dengan tegas menegakkan aturan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan penambang selama ini.
Akibat dampak dari perusahaan penambang yang diduga ilegal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kota Kendari akan melaporkan perusahaan penambang pasir tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ketua LSM GMBI Distrik Kota Kendari Hasnul Hasan mengatakan, terkait penambangan pasir di Nambo, sebelumnya kami telah melakukan investigasi dibeberapa titik tambang pasir yang berada di Nambo. Yang dimana ada perusahaan yang berkedok koperasi, yang kami duga mereka tidak mengantongi perizinan dan dampak kegiatan tambang pasir tersebut, Senin (15/05/2023).
“Hal ini jelas-jelas telah merugikan masyarakat berdasarkan keterangan dari pihak masyarakat yang telah kami kantongi datanya” ungkap Hasnul.
Lebih lanjut kata Hasnul Hasan, pihak perusahaan penambang pasir telah jelas melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan cara mengeruk pasir secara ilegal, sehingga kegiatan tersebut mengakibatkan adanya dampak banjir. Baik kepada lingkup masyarakat maupun lingkup sekolah yang menganggu aktifitas jam belajar siswa ketika musim penghujan datang.
“Harusnya pihak pemerintah tidak menutup mata atas kejahatan dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh perusahaan penambang atau pengeruk pasir” terangnya.
Kami dari LSM GMBI Distrik Kota Kendari meminta kepada para pemangku kebijakan dibumi Anoa dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari, Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, harusnya para pejabat tegas menegakkan aturan atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan penambang pasir di wilayah Nambo. Yang selama ini dimana pihak perusahaan melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 harus memenuhi syarat-syarat hukum.
“Yang pertama adalah perizinan, syarat administrasi dan adanya kesepakatan masyarakat diwilayah pertambangan dalam bentuk pemberian CSR (Corporate Social Respon Cibiliti) atau tanggung jawab sosial perusahaan” sebutnya.
Dia menegaskan, jika ke tiga syarat ini tidak dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan penambangan pasir Nambo, maka tidak boleh ada aktifitas penambangan dalam bentuk apapun.
“GMBI Distrik Kota Kendari akan melakukan koordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada ketua DPW GMBI Sultra, guna melaporkan temuan kepada Mabes Polri beserta kementrian yang menangani persoalan tersebut” tutupnya.
Sementara itu kepala sekolah SMA 8 Kendari Sarkia mengatakan, dalam keterangan tertulisnya, dengan adanya tambang pasir yang tidak memiliki saluran khusus. Ketika turun hujan, saluran atau drainase tersembat sehingga banjir masuk ke sekolah SMA Negeri 8 Kendari.
Kejadian ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, tepatnya pada tahun 2020. “Sejak tahun 2020 lalu sering terjadi banjir ketiga hujan turun” pungkasnya.
Laporan : EK