
Kendari, CahayaSultra.Com – Sejumlah pengurus Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Bungkutoko sedang mencari Keadilan kepada salah satu lembaga yang bernama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus pelaporan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Senin (20/03/2023).
Yang dimana sejumlah pengurus Koperasi TKBM Bungkutoko telah dilaporkan oleh salah satu oknum, yang dimana oknum itu sudah dikeluarkan atau di pecat secara resmi sebagai Pengurus Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) Bungkutoko dengan tuduhan Penggelapan dalam Pemberatan.
Sekertaris KTBM Bungkutoko yang dimana Syarifuddin S.Pd salah satu dari 3 orang yang telah dilaporkan oleh oknum mantan pengurus Koperasi TKBM juga mengatakan, kami sebagai pengurus Koperasi TKBM Bungkutoko meminta kepada GMBI agar bisa membantu kami untuk mencari keadilan terkait pelaporan yang ada di mapolda Sultra
Berkat dari aduan kami melalui GMBI Wilter Sultra, “Saya bersyukur melalui LSM yang sangat peduli terhadap masyarakat bawah. Sehingga saya menganggap, bahwa saya dikriminalisasi karena ada beberapa teman-teman yang didiskusikan terkait persoalan saya ini” ungkap Syarifuddin.
Lebih lanjut kata Syarifuddin, jadi kemudian saya menganggap bahwa salah satu upaya saya untuk kemudian terlepas dari kriminalisasi yang di lakukan oleh oknum penyidik terhadap saya. Saya berharap mudah-mudahan saja dengan pengaduan ini bisa kemudian ditindaklanjuti dan untuk memperbaiki nama baik saya yang hari ini juga secara psikologis saya terganggu karena tidak bagus pemberitaannya di tengah-tengah masyarakat.
Dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP subs pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jadi ketika berbicara penggelapan orang konotasinya bilang “beh, uang apa yang dia gelapkan”.
Mudah-mudahan saja dengan dimediasi, dibantu serta didampingi oleh LSM GMBI ini yang ada di kota Kendari, semoga segera di SP tigakan.
“Karena kalau saja misalnya saya tersandung hukum dan kajian teman-teman, menurut saya itu benar, saya juga tidak mungkin mau melaporkan ini” jelasnya.
“Karena saya taat juga pada hukum, tapi karena saya dikriminalisasi maka upaya-upaya hukum lewat pelapor penyidik ini juga terpaksa saya lakukan untuk menuntut keadilan, mungkin ini jalannya” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Junudin selaku bendahara TKBM sangat berterimakasih kepada LSM GMBI Sultra yang telah mengawal kasus kami dalam hal pelaporan di Polda Sultra, yang sampai hari ini kami dijadikan sebagai tersangka.
Walaupun pihaknya dalam keadaan benar, tapi pihaknya tidak bisa apa-apa tanpa kehadiran LSM GMBI.
“Walaupun kami dalam keadaan benar, tapi kami tidak bisa apa-apa tanpa ada GMBI” ucap Junudin.
Junudin berharap, sebagai pengurus Tunas Bangsa Mandiri mengharapkan agar kasus ini segera di SP tigakan.
Laporan : EK