iklan
DaerahEkonomiPemerintah

Aliansi Masyarakat Konsel Gelar Aksi Demontrasi di Kantor PT PLN Persero UPP Kitring Sultra Terkait Pembangunan Tower Jalur SUTT T/L 

Dengar Audio

Kendari, Cahayasultra.com  Aliansi Masyarakat Konawe Selatan (Konsel) Melakukan Aksi Demontrasi di Kantor PT. PLN Persero UPP KITRING Sulawesi Tenggara (Sultra), Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (20/02/2023).

Hal ini diungkapkan selaku Koordinator Lapangan, Sugi, S.T.,M.Sc. yang bergabung dalam
Aliansi masyarakat Konsel tersebut, awalnya dipicu dengan adannya lahan salah satu warga di Desa Puao, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang ditempati sehingga dirugikan oleh pihak PT. PLN Persero UPP KITRING Sultra akibat pelaksanaan Pembangunan Tower jalur SUTT T/L 150 KV Kendari-Adoolo-Kasipute pada titik 123 yang sampai hari ini belum dituntaskan ganti rugi tanah oleh pihak PT. PLN Persero UPP Kitring Sultra.

Dalam orasinya, Sugi mengatakan dengan kehadiran kami di PLN UPP Kitring Sultra, kami dari masyarakat Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada awalnya sangat mendukung pembangunan program tersebut saluran tegangan udara tinggi adalah salah satu program strategis program pemerintah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara pada umumnya untuk kebutuhan Nasional kita.

Ketgam : Foto bersama pikak PT. PLN Persero UPP Kitring Sultra dengan Pemilik Tanah dengan membuat Surat Perjanjian kesepakatan tertulis berupa Berita Acara.

Lanjut, kata Sugi oleh karena itu ada oknum tersebut yang mencoba mencederai Undang-undang atau peraturan Menteri ESDM No.27 Tahun 2018 yang sangat jelas bahwasanya PT. PLN berhak memberikan hak-hak atau kewajiban kepada pemilik lahan yang di atur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah, bangunan, dan atau tanaman hingga saat ini pihak PT. PLN belum menuntaskan kewajiban kepada pemilik lahan tersebut.

Adapun tuntutan dalam orasinya Andri Togala bersama Ja’a Asbara dan beberapa massa aksi
meminta kepada pihak PT PLN UPP KITRING Sultra untuk segera menyelesaikan kewajibannya terhadap pemilik lahan, apabila Pihak PT. PLN Persero UPP Sultra Kitring Sultra tidak segera membayarkan, maka kami minta bangunan tower PLN segera dipindahkan dari lokasi kami, karena kalau tidak dipindahkan akan berdampak kepada masyarakat, dalam hal ini Sugi, S.T.,M.Sc.

Sebelumnya PT. PLN UPP Kitring Sultra sudah membayarkan ganti rugi berupa tanaman kepada bapak saudara Sugi hanya sebatas ganti rugi tanaman dan timpahan, sementara untuk lahan belum dilakukan pembayaran sepersenpun, ungkapnya.

Hal ini ditanggapi oleh pihak Pihak PT. PLN Persero UPP Kitring Sultra, yang diwakili Pak Rahmat selaku Tim Leader Administrasi dan Keuangan, mengenai hal tersebut mengatakan, belum bisa mengambil keputusan atas kepemilikan lahan itu karena dasar untuk melakukan proses pembayaran sendiri belum ada sama sekali alasannya.

Kemudian, tindak lanjutnya tadi sudah disepakati bersama dalam satu minggu kedepan ini kami akan berkomunikasi dengan Pihak Management dengan membuat surat perjanjian kesepakatan tertulis berupa Berita Acara untuk bertemu dengan pimpinan kami untuk keputusannya bagaimana?, Insyallah dalam satu minggu ini pak Sugi akan bertemu dengan menegernya.

Namun, kendalanya setelah saat ini pemerintah setempat dari sisi masyarakat sendiri belum memperlihatkan dasar alasannya dan pemerintah setempat juga belum berani mengeluarkan kepemilikan atas lahannya karena di lahan itukan ada ketidakjelasan antara perusahaan dan masyarakat sendiri.

Dan terakhir kami himbau kepada masyarakat yang terkena lahan proyek pembangunan Tower jalur SUTT T/L 150 KV, kalau untuk kami sendiri masalah pembangunan ini, kami pastikan pihak PT. PLN Persero melakukan kordinasi kepada Masyarakat dan pemerintah setempat dalam hal ini pembangunan Tower Jalur SUTT T/L 150 KV untuk masyarakat sendiri terkait hak-hak masyarakat selama itu jelas dasarnya kami akan bayarkan, jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir, untuk itu kami akan proses pembayarannya dengan syarat KTP pemilik lahan, surat kepemilikan tanah, baik itu sertifikat maupun penguasaan fisik, pungkasnya.

Penulis : Lesti

Editor : AZ

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close