iklan
DaerahHiburanNasional

Konsorsium Putra Daerah Sultra Menggugat Adukan PT PBI Diduga Melanggar Hukum Ke Mabes Polri

Dengar Audio

Jakarta, Cahayasultra.com ||| Salah satu Perusahaan Pertambangan yang berada diwilayah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yakni PT. Pertambagan Bumi Indonesia (PBI ) Di duga melakukan perambahan hutan Dan mencemari mata air masyarakat bahkan melancarkan penjualan ore nickel tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Belanja (RKAB).

Konsorsium putra daerah menggugat melalui jenderal lapangan, Muh Riski mengatakan Kami duga kuat PT. PBI telah melakukan Perambahan hutan dan Mencemari mata air masyarakat Bahkan melancarkan penjualan ore nickel tanpa mengantongi dokumen RKAB Pasalnya berdasarkan penelusuran kami bahwa PT. PBI Telah melakukan perambahan hutan di luar izin usaha pertambangan (IUP). Ucapnya pada awak media, Kamis, (09/02/2023).

Jadi perusahaan ini sudah lama beroperasi di Kecamatan Oheo/Langikima Kabupaten Konawe Utara, tapi sampai saat ini belum ada juga aparat penegak hukum yang melirik, sementara kita semua telah mengetahui bahwa perusahaan ini sudah lama melakukan perambahan hutan dan mencemari Mata air masyarakat

Parahnya lagi, tindakan dan sikap korporasi yang terkesan acuh terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat nampak tak ada tindakan dari pihak penegak hukum.

Sementara itu, Pandi Bastian juga menambahkan ia sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH), yang sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tapi sengaja dibiarkan, sementara jelas sekali bahwa PT.PBI Telah melakukan perambahan hutan dan mencemari mata air masyarakat dalam Pertambangannya

Ia juga menambahkan terkait dasar hukum yang menjadi landasan gerakan yang ia lakukan.

Pandi bastian juga salah satu aktivis yang berada di Jakarta mengatakan Kami tentu bergerak dengan dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 (UU Kehutanan) menyebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar (Pasal 78 ayat (2)).untuk itu hal ini harus di tindak sesuai peraturan yang berlaku di negri ini, tutupnya.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.

 

Laporan : Tim

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close