iklan
DaerahHukum

FKPMI Sultra Mendesak APH Menghentikan Dan Menangkap Direktur PT. PMS Atas Dugaan Ilegal Minning

Dengar Audio

KENDARI, CAHAYASULTRA.COM ||| Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara, Mendesak APH  menghentikan dan menangkap direktur PT Prima Minerals Sejahtera Atas dugaan penambangan ilegal di eks. IUP PT. TEE. Jumat, (26/8/2022).

Ketua Umum FKPMI SULTRA Ardianto mengatakan, bahwa aktivitas penambangan ilegal di wilayah kec. palangga-palangga selatan Provinsi Sultra, telah lama berlangsung, yang dilansir dari media Lensasatu.com

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Ardi menjelaskan, di kawasan tersebut marak terjadi penambangan tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias penambangan Ilegal.

Ardi menyebutkan, bahwa PT PMS diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ardi juga menjelaskan bahwa ini masalah yang sangat serius, karena di sana kejahatannya berjamaah. Sedangkan dokumen yang di gunakan saat penjualan kami duga menggunakan dokumennya PT. INTEGRA, terangnya.

Ardi Selaku Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Sultra, para pengusaha nakal tersebut masih terus menggelar aksi ilegal tersebut. Parahnya, jika di biar kan terus menerus akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup.

“Ia berharap agar penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak tebang pilih. Menurutnya, jika kegiatan ilegal tersebut terus dibiarkan berlarut dan tidak ada tindakan hukum, maka patut diduga adanya keterlibatan penegak hukum dalam membackup”. Harap ardi

Terakhir kata ardi, bakal melakukan pendalaman dan melaporkan secara hukum apabila tidak segera dilakukan penghentian.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada bersangkutan.

Laporan : Tim

(Redaksi : CahayaSultra.com)

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close