iklan
DaerahHukum

Dugaan Pungli IP3AT-GAI Ketua PPWI Konawe Dan AMPG Sultra Angkat Bicara, Ini Alasannya…!!!

Dengar Audio

Konawe, CahayaSultra.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( IPA3T-GAI) dilaksanakan untuk mendukung program prioritas pembangunan yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020 – 2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, Minggu (26/06/2022).

Perkuatan Infrastruktur ditujukan untuk mendukung pengembangan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan nasional. Kegiatan IPA3T-GAI dilaksanakan secara padat karya melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan atau pembangunan jaringan irigasi secara partisipatif, terencana, dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan meliputi Perencanaan, Pelaksanaan Konstruksi, Pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi yang melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Ketgam : Andi Zhulfhitrah Porondosi Ketua DPC PPWI KONAWE.

Sehubungan dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi di Indonesia. Maka pemerintah melakukan 2 Cara bergerak secara simultan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni penyaluran program perlindungan sosial dan mempercepat pelaksanaan program padat karya tunai. Selain memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, padat karya tunai juga mendistribusikan dana hingga ke desa/pelosok.

Dasar pemikiran itulah yang membuat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Konawe dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe bersepakat Untuk Merespon Hal-hal yang menjadi Penghalang kesuksesan Program IPA3T-GAI seperti pemberitaan sebelum nya dibeberapa media massa.

Selain dari hal diatas Angkatan Muda Partai Golkar Konawe juga melakukan respon keras mengingat Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian sekaligus Koordinator Pusat Program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca Pandemi Covied 19 yang menyerang Republik Ini.

Ditemui awak media pada kegiatan jumpa pers malam ini ” Sabtu 25 Juni 2022″ di salah satu Rumah makan ternama di Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Achmad Mubarak Feni pun menegaskan bahwa janji komitmen Golkar akan Penegakan Supremasi Hukum dijawab nya dengan tegas bahwa Hukum adalah salah satu instrumen pembangunan sebuah negara sehingga tidak ada alasan untuk berhenti.

Ini bukan sekedar delik pidana tetapi Persoalan Program Nawacita Bangsa Indonesia dan Persoalan Pemulihan Ekonomi Nasional khusus nya Di Sulawesi Tenggara berikut kabupaten Konawe, ujar Nya.

Direktur Badan Saksi Nasional (BSN) daerah Konawe ini pula menegaskan bahwa ada hal krusial bagi kami partai Golkar untuk menindak lanjuti persoalan dugaan pungutan liar dalam program IPA3T-GAI ini karena oknum yang di indikasikan merupakan orang dekat Bapak RB selaku Anggota DPR RI fraksi Golkar dapil Sultra sehingga dia pun ingin memperjelas substansi yang berkaitan delik pidana tersebut yang selama ini di persoalkan beberapa LSM dan Wartawan di kabupaten Konawe.

“Saya tidak ingin kejadian yang di indikasikan oleh kawan kawan dikonawe dapat merusak citra partai kami, dan Ingat Petani Itu Singkatan dari Pertahanan Tatanan Nasional sehingga sangat Fatal kita meraup kekayaan dari hal hal seperti itu. Tutup Nya dengan Tegas.

Di tempat yang sama, Andi Zhulfhitrah Porondosi selaku ketua DPC PPWI KONAWE, mengatakan persoalan delik pidana program IP3AT-GAI di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara dalam pembuktian dikenal beberapa teori yakni teori positif, conviction intme, conviction rasionee dan teori negatif ini digunakan dalam Pasal 183 KUHAP. Teori tersebut menekankan bahwa beban pembuktian tindak pidana adalah ada pada penuntut umum. Hal ini selaras dengan Asas Actori Incumbit Onus Probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan.

Andi Zhulfitrah Porondosi, juga menuturkan bahwa Praktik peradilan pidana secara umum terbagi atas tiga tahap yakni tahap penyidikan, penuntutan dan tahap pemeriksan sidang pengadilan, dalam pemeriksaan sidang pengadilan tahapan yang sangat esensial adalah ihwal pembuktian, di katakan demikian karena pembuktian ibaratkan berada dalam posisi sentral baik kepada terdakwa atau penasehat hukumnya maupun kepada jaksa penuntut umum.

“Intinya Malam ini kami sudah mengagendakan untuk pertemuan tertutup dengan AMPG Konawe dan beberapa praktisi Hukum Konawe dan Kendari untuk mengkaji Bukti-Bukti dugaan tindak pidana yang kami duga tersebut dan jika memenuhi unsur maka hari Senin lusa Kamis langsung berkunjung ke kejaksaan negeri Unaaha, tandasnya disambut tepuk tangan riuh oleh kawanan aktifis Konawe lain nya.

Laporan : Tim

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close