iklan
DaerahPemerintahPolitik

Sulkarnain Serahkan Raperda untuk Dibahas DPRD

Dengar Audio

Kendari, CahayaSultra.Com – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari 2021 pada DPRD untuk dibahas. Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari ini digelar di gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (21/06/2022).

 

 

Dalam pidatonya, Wali Kota Kendari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan konsistensi kita dalam menata pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 sebagaimana hasilnya kita tetap meraih dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

“Dengan penilaian opini BPK tersebut di atas, maka perlu dipahami bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui dewan perwakilan rakyat daerah,” ungkap wali kota.

 

Oleh karena itu, lanjut wali kota, anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan dilaksanakan oleh aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).

 

 

Dia juga menambahkan, sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kendari tahun anggaran 2021 berbasis akrual.

 

“Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari, BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita pertahankan selama 9 kali, ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah,” ujarnya.

 

Usai penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari 2021, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dua Raperda dari DPRD ke Pemerintah Kota Kendari, yakni Raperda Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan tata cara penyusunan produk hukum daerah.

 

Badan Pembentukan Perda Ilham Hamra menjelaskan, dua Raperda itu perlu diusulkan karena dianggap perlu. Seperti bahaya narkotika yang semakin meluas dan berdampak pada masyarakat.

 

“Data Kejaksaan Negeri Kendari pada tahun 2019-2020 yang menjadi terdakwa dan terpidana di Kota Kendari mengalami kerawanan penyalahgunaan narkotika yaitu 16 kelurahan, 5 kategori waspada narkotika dan 3 kelurahan siaga narkotika,” jelasnya.

 

Menurutnya, data tersebut merupakan hanya sebagian kecil yang terungkap sehingga diperlukan Perda Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.

 

 

 

 

Laporan : EK

 

 

 

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close