
Kendari, Cahayasultra.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengungkap pelaku kasus narkotika jenis Shabu seberat 1.473 Gram.
Hal tersebut, diungkap oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman S.H.,SIK,. bahwa benar ada 2 pelaku yang berinisial AP (28) dan AS (22) diduga mengedarkan gelap narkotika jenis Shabu seberat 1.473 gram
Dengan kronologis bahwa pada hari ini Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekitar Jam 22.00 Wita, bertempat di Jalan Gunung Nipa-nipa Kel. Tobuha Kec. Puwatu Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP HAMKA, SH,.MM telah mengamankan terhadap 2 (dua) orang laki laki inisial AP dan AS yang diduga memiliki Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah terduga di Jalan Mekar Jaya 1 Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari.
Kemudian kedua orang pelaku telah diamanakan berdasarkan dengan dugaan peredaran gelap Narkotika jeni Shabu dengan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu berat brutto 1.473 Gram, dua unit handphone, satu timbangan digital besar, satu timbangan digital kecil, satu unit alat pres platik, satu ball platik bening, satu tas hitam dan satu dos tempat handphone.
Terakhir, rencana tindak lanjut untuk melakukan lidik pengembangan, melakukan riksa interogasi terhadap saksi-saksi dan melalukan gelar awal, pungkasnya.
Laporan : Aziz
Editor : Abdul