iklan
DaerahHukum

Pimpinan Adira Finance Konawe Di Duga Memberikan Kesaksian Palsu Di Pengadilan Agama

Dengar Audio

Konawe, CahayaSultra.com – Kasus perceraian di pengadilan negeri agama kabupaten Konawe antara pihak tergugat Andi Zhulfitra bin Andi Bakri dan pihak penggugat Hasmirah binti Hamsah kini menuai sorotan dari pihak kuasa hukum pihak tergugat, Senin, (23-05/2022).

Risal Akman SH., MH selaku kuasa hukum tergugat saat di konfirmasi awak media di sela sela sidang di Pengadilan Negeri Konawe mengatakan,dalam hal ini Andi zhulfhitrah bin Andi Bakri menyesalkan pihak saksi yang di hadirkan pihak penggugat bahwasanya dalam memberikan kesaksian persidangan di anggap memberikan keterangan palsu alias tidak benar dan banyak yang seakan akan di ketahui langsung oleh Mihardin selaku pimpinan Adira finance Konawe.

Ketgam : Risal Akman SH., MH Selaku Kuasa Hukum Tergugat.

Bahwa pada persidangan tersebut telah menjadi fakta hukum dan terungkap dari keterangan saksi ke dua ( mihardin ,S.ip bin Abdul Kadir ) dan di ucapkan di atas sumpah ternyata terlapor telah memberikan keterangan di persidangan dan keterangan tersebut telah tercatat dalam berita acara sidang serta tercantum pula pertimbangan putusan perkara nomor :122/Pdt .G /2022/PA, Unaaha tanggal 14 april.

Masih Rizal Akman, adapun dasar laporan klien kami adalah terlapor diduga telah memberikan keterangan yg tidak benar terkait permasalahan rumah tangga kliennya, seolah-olah yang bersangkutan mengetahui persis padahal faktanya kliennya tidak pernah mengetahui seluk beluk permasalahan rumah tangga klien saya.

Lebih lanjut Risal Akman, SH.MH mengatakan bahwa terlapor Mihardin yg menjadi saksi dipersidangan dalam gugatan cerai yang diajukan istri kliennya Hasmira Binti Hamzah tersebut benar telah mengajukan Laporan/Pengaduan kepada Polres Konawe terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dipersidangan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 242 KUHP.

Menurut alumni pasca sarjana Universitas Islam Jakarta ini, mengakui bahwa akibat dari keterangan yang diberikan oleh terlapor di Persidangan tersebut, kliennya merasa dirugikan kerena sebelumnya terlapor sama sekali tdk mengetahui urusan rumah tangga kliennya, namun faktanya dalam keterangannya yang juga telah termuat dalam pertimbangan dan putusan Pengadilan Agama Unaaha perkara No. 122/Pdt.G/2022/PA.Una seolah² terlapor mengetahui secara rill, karena itu klien saya dirugikan sehingga atas dasar itu kemudian kami melaporkan kepada aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku..tutup Risal Akman.

Di tempat terpisah saat awak media meminta konfirmasi kepada Mihardin,S.ip selaku pimpinan Adira finance Konawe di kantornya mengatakan bahwa kalau melihat atau menyaksikan tidak, dengan nada agak tinggi semua yang di katakan di pengadilan saat menjadi saksi penggugat cuman mendengar dari cerita ibu iche tidak langsung menyaksikan atau melihat secara langsung ucapnya,
Akan tetapi di sela wawancara lagi Mihardin mengatakan di depan hakim saat saya di tanya saya cuman katakan mendengar tapi tidak menyaksikan lewat cerita Bu iche saja tidak ikut menyaksikan tuturnya.

Atas kesaksian tersebut Mihardin di duga telah melakukan tindak pidana pasal 242 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa dalam keadaan dimana undang undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus di tunjuk itu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media sudah mengkonfirmasi ke pihak terkait.

Laporan tim

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close