Kendari, CahayaSultra.Com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari telah menangkap pelaku pencurian (jambret) yang berinisial AG (33), terhadap korban seorang prempuan yang bernama Norma(19) bertempat di Jl. Chairil Anwar Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua- Wua, Kota Kendari, Selasa, (24/05/2022).
“Hal ini, diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, S.H.,SIK melalui releasenya bahwa betul ada pelaku pencurian (jambret) yang berinisial AG (32) sudah diamankan di Polsek Baruga wilayah hukum Polresta Kendari”.
Lanjut, kata Eka bahwa menurut keterangan atas nama Norma (korban), 19 tahun, Agama Islam, yang beralamat Kabupaten Buton, pekerjaan Mahasiswa UHO, yang berdomisi di Jl. Chairil Anwar Lrg. Durian Kel. Wua – Wua Kota Kendari, awalnya dirinya bersama rekannya atas nama Lian prempuan sedang dalam perjalanan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju arah THR.
Tiba-tiba pelaku tersebut menghampiri korban tepatnya di penggalan depan Lorong Durian Kel. Wua-Wua Kec. Wua-Wua Kota Kendari dan langsung mengambil Handphone milik prempuan atas nama Norma yang disimpan didalam saku sebelah kirinya, sehingga atas nama Norma berteriak meminta pertolongan terhadap warga sekitar, ucap Eka dalam releasenya.
Kemudian menurut saksi mata atas nama Karman (31) yang sedang duduk-duduk di Jl. Chairil anwar didepan lorong Durian Kel. Wua-Wua Kec. Wua-Wua Kota Kendari tiba- tiba mendengar suara teriakan meminta pertolongan, kemudian dirinya melihat pelaku tersebut yang telah melakukan pencurian (jambret) terhadap atas nama Lian yang berusaha melarikan diri mengarah menuju THR menggunakan sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter z warna merah hitam.
Sehingga atas nama Karman saksi mata dan warga sekitar langsung mengejar pelaku tersebut hingga berhasil mengamankannya di Lorong Nasional Kel. Wua-Wua Kec. Wua-Wua Kota Kendari, namun salah satu rekan dari pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
Setelah warga sekitar berhasil mengamankan pelaku tersebut, kemudian salah satu warga langsung mengubungi pihak kepolisian untuk datang di TKP tersebut dikarenakan pelaku tersebut sempat diamuk massa oleh warga sekitar Lrg Nasional, ujarnya.
Sekitar pukul 12.20 Wita personil Polsek Baruga tiba Di TKP dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan membawa kendaraan milik pelaku dengan merk Yamaha Jupiter berwarna merah dengan No.Pol DT 6334 TH dimako Polsek Baruga.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggeladahan terhadap pelaku, sebagai berikut berupa uang rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) 7 lembar dan 3 lembar pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sebilah pisau panjang sekitar 25 cm dan sarungnya warna hitam, sebuah dompet hitam, tiga buah kartu BPJS, satu buah SIM C atas nama Ahmad Daeng Manye, satu buah KTP atas nama Ahmad Daeng Manye, satu buah gulungan kabel listrik, satu buah bor listrik, satu buah ATM, satu lembar STNK atas nama Ahmad DaengManye, satu buah ID Card beserta gantungannya dan satu buah HP Oppo A 11 K milik prempuan atas nama Norma (korban).
Akibat dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000‘- (satu juta depalan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban diarahkan ke Polsek Baruga untuk membuat laporan.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya bersama Lel. Yusran alias Ancu yang beralamat dilorong Ambo Dalle yang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pihak Kepolisian mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan pelaku dengan Barang Bukti, mencari dan mengejar Pelaku yg masih Kabur (DPO) dan proses sidik lanjutan, pungkasnya.
Laporan : Aziz Hafid