iklan
DaerahEkonomiHukum

Diduga 6 Tahun Beroperasi Tidak Miliki Izin Tersus, DPD GSPI Sultra : Bagaimana Dengan Pajak PT Tiran Indonesia Selama 6 Tahun

Dengar Audio

Kendari,CahayaSultra.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara sorot aktivitas PT Tiran Indonesia yang sudah berjalan 6 Tahun Lamanya. Pasalnya, selama 6 tahun beroperasi diduga tanpa memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus).

Menurut Manton ketua Humas DPD GSPI Sultra itu, mengatakan, jika PT Tiran Indonesia ini diduga tidak memiliki izin Tersus sejak Tahun 2017 lalu, atau selama 6 Tahun Beroperasi, dan itu diduga ilegal. Lantas, bagaimana dengan pajak Jetty PT Tiran Indonesia selama 6 Tahun ini ?. Sebab, izin Tersus PT Tiran Indonesia ini Dikeluarkan Pada Awal Tahun 2022 lalu. Kamis, 19/05/2022.

Izin Tersus tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut). Dan surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2022, dengan Nomor : A.282/AL.308/DJPL/E. Hal : Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam (Biji Nikel) PT Tiran Indonesia Di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sehubungan dengan itu, sesuai dengan surat Direktur PT Tiran Indonesia, Nomor 044/TI/I/2022 pada Tanggal 25 Januari 2022, Perihal Permohonan Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Tersus Terminal Khusus.

Adapun dokumen administrasi PT Tiran Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Surat Ijin Pembangunan Tersus Dengan Nomor : A.258/AL.308/DJPL/E. Dan
2. Surat Ijin Pengoperasian Tersus Dengan Nomor : A.282/AL.308/DJPL/E.

Namun terkait izin Tersus PT Tiran Indonesia ini kami menduga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Karena, titik koordinat Jetty (Terminal Khusus) atau objek yang dimaksud dan digunakan PT Tiran Indonesia hingga saat ini diduga masuk di wilayah Administrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, Kecamatan Menui Kepulauan, Desa Matarape.

Sementara “kata Manton”, Berdasarkan Ijin Tersus PT Tiran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lanjut Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Manton menegaskan bahwa DPD GSPI Sultra akan melayangkan surat kepada DPP GSPI di Jakarta dengan data – data pendukung dilapangan serta dokumen untuk ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait polemik pajak Jetty PT Tiran Indonesia selama kurang lebih 6 (Enam) Tahun Beroperasi. Tutup Manton.

Bersambung…

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close