Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
DaerahHukum

Lagi-lagi Wanita Muda di Bekuk Polisi Usai Mengedarkan Sabu di Kendari

36
×

Lagi-lagi Wanita Muda di Bekuk Polisi Usai Mengedarkan Sabu di Kendari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, CahayaSultra.com – Tim Opsnal unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali berhasil mengungkap kasus tersangka peredaran gelap Narkotika jenis shabu, seorang wanita yang berinisial MR (23).

Ia di tangkap di kediamannya di Jln. Prof. M. Yamin. No.76, RT. 021/RW. 00.7, Kel. Puuwatu. Kec. Puuwatu, Kota Kendari, hari Jumat, (25/02/2022).

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Fahturrahman membenarkan adanya kronologis penangkapan, berawal dari laporan informasi dari masyarakat atau informasi tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut dari Tim Opsnal unit 2 Subdit 3 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan Tim, pada hari Jumat, 25 Februari 2022, sekitar pkl 21.00 Wita.

Team melakukan upaya paksa dan penangkapan, kemudian mengamankan tersangka di rumah mertua tempat tinggalnya, kemudian dilakukan penggeldahan yang di saksikan Ibu RT dan Masyarakat setempat, dari hasil pengeledahan ditemukan 2 (dua) ball sachet kosong Kecil di atas lemari, kata Eka.

Kemudian di temukan yang di duga Narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam di dalam kotak hp merk Oppo A16 yang di bungkus plastik kresek warna putih merk Indomaret yang di gantuk di tembok belakang rumah sebanyak 11 (sebelas) sachet berukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu, berserta 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) ball sachet berukuran kecil.

Adapun barang bukti yang di amankan narkotika yaitu 11 (sebelas) sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ± 5,51 Gram.

Masih lanjut, kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone.

Selanjutnya Team membawa tersangka dan barang Bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Aziz

error: Content is protected !!