KENDARI, CahayaSultra.com – Kepala Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, secara resmi dipolisikan dua orang warganya. pada tgl 7 feruari 2021 lalu.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD).
Hal itu di ungkapkan salah satu pihak pelapor yang merupakan wakil ketua BPD Desa Laonti, Moh Amin, disalah satu tempat dipelataran Kota Kendari, sabtu (19/02/2022).
Kepada wartawan Moh Amin membeberkan beberapa item yang di laporkan di POLDA Sulawesi Tenggara dan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, di antaranya adalah sebagai berikut :
1). Pengadaan Pupuk sebanyak 474 buah dengan Alokasi sebesar Rp. 71.100.000 TA 2019. Diduga Fiktif/tidak di realisasikan.
(2). Program RTLH sebanyak 17 Unit dengan Alokasi Dana. Sebesar Rp. 171.278.000 TA 2020, yang realisasi hanya 10 unit, belum lagi untuk bahan kayu tidak di adakan.
3). Pengadaan Mesin katinting sebanyak 25 unit dengan nilai Anggaran Rp.125.000.000, TA 2020, namun yang di salurkan hanya 10 unit.
(4). Pekerjaan lanjutan Pembangunan Bronjong sepanjang 10 meter dengan Alokasi Dana sebesar Rp. 33.133.000 TA 2021 tidak di laksanakan/fiktif.
(5). Pengadaan mesin semprot sebanyak 50 unit dengan Alokasi sebesar Rp. 200.000.000,TA 2021 tidak di laksanakan/fiktif.
(6). Kegiatan Pembersihan Jalan dan Lokasi Pariwisata Menggunakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dengan alokadi dana sebesar Rp. 100.000.000 TA 2021 tidak di laksanakan/ fiktif.
Belum lagi, sejumlah persoalan lainnya yang akhirnya kedua aparat tersebut atas nama Muh amin dan Harto mengadukan kembali yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum Sulawesi Tenggara dalam hal ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Bagaimana tidak pasalnya, Honor Anggota BPD desa Laonti untuk Moh Amin(Wakil ketua BPD sebesar 350/bulan selama 36 bulan tidak diberikan begitupun dengan Honor Aparat desa A/n Harto (skeretaris BPD) sebesar 300/perbulan selama 36 bulan tidak di berikan dari sejak 2019 – 2021.
Awalnya pada tahun 2019 honor pernah diberikan kepada Moh Amin untuk bulan pertama namun dalam perjalan waktu bulan berikutnya, sejak 2019 sampai 2021 honor tersebut tidak pernah di berikan lagi kepada Moh Amin dan Harto, beberapa kali di konfirmasi kepada bendahara dan kepala desa namun na’as Moh Amin hanya menerima jawaban yang tidak masuk akal, melihat kelakukan Kepala desanya yang sudah tidak rasional lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya kedua Aparat ini kemudian melaporkan Kades Laonti ke Aparat Penegak Hukum, berharap agar ada keadilan serta memberikan efek jerah bagi kepala desa Laonti, ucap Moh Amin.
Dalam perjalanan kepemimpinan Kades Laonti, sejak awal sudah tidak berjalan mulus, pasalnya pada tahun 2016 lalu juga pernah tersandung dengan persoalan dugaan Penggelapan terkait adanya pemotongan Honor beberapa Aparat Desa, dan sempat di polisikan dan sesuai putusan pengadilan saat itu kades Laonti dinyatakan bersalah, namun karena beberapa Aparat Desa yang dirugikan saat itu memafkan kesalahan Kades Laonti, sehingga ia dibebaskan.
Kemudian dalam perjalan waktu jelang akhir periodenya kades laonti kembali di polisikan oleh Aparatnya. Sebab dalam proses kepimpinanya sebagai Kades Laonti, Dugaan Korupsi oleh Kades Laonti mulai terungkap.
Terungkapnya Dugaan kejahatan Kades Laonti setelah adanya laporan indikasi tindak pidana korupsi ADD periode 2019-2021 oleh dua warganya yang merupakan Aparat desa itu sendiri masing-masing atas nama Moh Amin S.sos dan Harto.
Kemudian hal lain juga dibeberkan Moh Amin dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Atau Musrenbang Desa, kepala Desa Laonti jarang melaksanakan kegiatan perencanaan kerja desa tersebut, karena itu patut diduga kuat bahwa kepala desa Laonti sejak awal telah membuat program kerja Desa fiktif sebab, dalam merencanakan program kerja desa, Masyarakat atau beberapa Aparat Desa jarang di libatkan bahkan Musrembang yang berisfat resmi pula jarang dihadirinya.
Sampai berita ini Tayang Kades Laonti, belum bisa dihubungi, meski demikian pihak media ini akan melakukan konfirmasi (TIM).