Wawoni, CahayaSultra.com – Terkait penangkapan 3 orang masyarakat konkep sesuai LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra tanggal 24 agustus 2019 mengenai delik penyanderaan dan penganiyaan terhadap beberapa karyawan di salah satu perusahan pertambangan yang melakukan aktifitas pertambangan didesa sukarela, kecamatan wawonii tenggara, konkep.
Menurut candra hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)(1) Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun, sehingga atas dasar laporan tersebut pihak polda sultra melakukan penangkapan kepada ke 3 orang tersebut, yg sudah sepatutnya pihak kepolisian memproses jika terdapat laporan.
“Namun pada dasarnya perlu kita garis bawahi sebelum adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh tersangka kami menduga ini merupakan buntut dari penolakan masyarakat terhadap perampasan hak dalam hal ini lahan masyarakat yang diduga coba diterobos oleh Pihak perusahaan”.
Lanjut, Sabar manyampaikan mereka (perusahaan) diduga melakukan penerobosan lahan masyarakat tanpa ada persetujuan pemilik lahan juga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya.
Masih lanjut, sabar dan candra menegaskan segala bentuk kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedural dan peraturan perundang-undangan.
Kami pun menolak keras tindakan perusahaan tersebut dan sebaiknya untuk menanggapi kejadian itu pula terdapat lembaga maupun individu yg melaporkan ke jalur hukum, sehingga menjadi tugas kita bersama, baik kelembagaan kemahasiswaan uho ataupun kelembgaan lain nya untuk melakukan kajian2 terhadap aktifitas pertambangan yg terdapat di konkep. Karena dari tahun ke tahun kerap terjadi penolakan dari masyarakat dg aktifitas pertambangan tersebut.
Kami pun meminta kepada pihak kepolisian untuk tegas dalam menangani setiap kasus” pertambangan di sultra terlebih ketika melakukan penolakan giat pertambangan yg tidak sesuai dg regulasi dan banyak merugikan masyrakat, kami fikir itu ada hal yg mesti secara tegas dilantangkan untuk melakukan penolakan, namun tetap dg cara2 yg sesuai bukan dg cara kekerasan. Begitupun dg pihak perusahaan, tidak dibenarkan pula melakukan tindakan tersebut dan harus ditempuh sesuai jalur hukum
Namun ketika masih terdapat jalan tengah untuk melakukan perdamaian, maka kenapa tidak untuk dilakukan mediasi, dan pihak kepolisian pun tidak boleh tebang pilih dalam menerima dan menindaklanjuti segala laporan dari tiap warga masyrakat dan pihak kepolisian pun bisa menjadi salah satu sarana untuk menjembatani mediasi antara ke dua belah pihak.
Tentunya dalam hal ini kami tak ingin memojokkan salah satu pihak yakni perusahaan ataupun kepolisian. Kami benar-benar berharap kepolisian menjalankan tugasnya dengan baik dan benar dan kami mendukung pihak kepolisian untuk memberantas setiap kejahatan yang ada, tetapi kami mengutuk keras aktivitas pertambangan illegal yang ada di Sultra Khususnya di Konawe Kepulauan, tutupnya.
lp : Tim