iklan
Hukum

Perusahaan PT Aflins Bersama Kuasa Hukumnya Pemalsuan Dokumen Itu Tidak Benar

Dengar Audio

Konawe, CahayaSultra.com – Komisaris Utama PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) Direktur Utama Ebid dan Komisaris Utama Mansur Ibrahim melalui Kuasa Hukumnya Asri, SH membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

Komisaris Utama Pt. Aflins Mansur Ibrahim (tengah), Kuasa Hukum Asri, SH bagian (kiri) dan bagian (Kanan) Direktur Utama Pt. Aflins Ebid

 

Menurut Mansur Ibrahim dan Ebid melalui kuasa hukumnya Asri.SH dalam konferensi Persnya mengatakan bahwa apa yang dituduhkan kepada Kliennya itu tidak benar dan tidak mendasar sebab pemalsuan itu harus di dukung dengan hasil forensik maka atas tuduhan itu kami sangat keberatan dan rencana akan membuat laporan balik terkait pencemaran nama baik tersebut,”ungkap Asri SH. Disalah satu warkop di Kota Kendari, Kamis (20/01/2022).

Kuasa hukum terlapor Ebid sebagai direktur utama PT Alfa Lintas Samudra, ASRI. S.H. menjelaskan bahwa semua orang yang merasa dirugikan yang diduga akibat tindak pidana mempunyai hak untuk melapor di Kepolisian. Namun harus disertai dengan bukti permulaan atas laporan tersebut, kan tetapi ada pihak lain menilai bahwa laporan itu tidak berdasar sehingga laporan tersebut dapat berpotensi delik baru sehingga dapat saja ada laporan balik, karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. “Ucap Asri SH dalam keterangan persnya.

Selain itu, kuasa hukum PT.Alfins juga mengatakan bahwa bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan Pelapor saja tetapi harus ada bukti lain. Dalam hukum pembuktian tidak bisa hanya satu alat bukti saja harus didukung dengan bukti-bukti lain.

Bahkan kami sangat sepakat jika meminta berita acara rapat umum Pemegang Saham  (RUPS) PT. Alfa Lintas Samudra di kantor Notaris Achmad, SH dan pengambilan foto Copy Minuta Akta dan pemanggilan Notaris Achmad,SH biar bisa terurai secara terang atas dugaan tindak pidana tersebut dan mengetahui atas dasar apa ada Akta Nomor 42 tahun 2016 serta Perubahan Nomor 1 tahun 2017. PT Alfa Lintas Samudra,”ungkapnya.

Jadi sebagai terlapor kami tetap koperatif tetap patuh terhadap hukum, buktinya hari ini kita akan ke Polda Sultra memenuhi panggilan penyidik atas kasus ini.

Sementara terkait kasus ini kita akan buat laporan balik terkait pencemaran nama baik, “pungkas Asri.SH.

Sebelumnya tiga komisaris perusahaan bongkar muat di Kabupaten Konawe, PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) melaporkan direktur utamanya dan komisaris utama perusahaan itu atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen di Polda Sultra.

Ebid dan Mansur Ibrahim melalui siaran Persnya mengatakan “pada saat pendirian akta notaris pertama, Saya tidak mengetahui adanya ketiga nama pengurus yang berkedudukan sebagai komisaris dalam perusahaan saya, karena saya hanya menyuruh dan memberikan dana pengurusan pendirian, tapi kenapa bisa setelah terbit akta pendirian itu ternyata ketiga nama tersebut juga dimasukkan sebagai komisaris. Dan pada saat penanda tanganan blangko kosong dari notaris saya tanda tangan dirumah.

“Satu Tahun kemudian kami melakukan Rups dengan alasan yang pertama, tidak adanya pemberitahuan pada saat memasukkan namanya sebagai pengurus disaat pendirian akta pendirian, yang kedua mereka selaku pelapor tidak memiliki modal saham yang sebenarnya sebagaimana yang tertuang dalam akta notaris, dan yang ketiga, pelapor tidak komitmen dalam pengelolaan kegiatan perusahaan Tutup.

Laporan : Tim

iklan
Tags

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close