iklan
DaerahEkonomiHukum

Balai POM Kendari Menggelar Konferensi Pers Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Menjelang Tahun Baru 2022

Dengar Audio

Kendari, CahayaSultra.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan Menggelar Konfrensi Pers terkait hasil pengawasan tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Kantor Balai POM Kendari, pada hari Senin, 27/12/2021.

Dalam rangka upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyakat dari peredaran produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat, maka Balai POM Kendari telah melakukan Aksi Penertiban Pasar, dengan target diutamakan pada produk tanpa izin edar (TIE). Kadaluarsa dan rusak atau kemasan yang rusak dan lain-lain, pada sarana distribusi khususnya di pasar-pasar tradisional, serta menjelang hari raya besar dan tahun baru dengan target pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak kemasan penyok, kaleng berkarat pada sarana distribusi pangan seperti inportir/distributor, tokoh, mall, supermarket, pasar, dan lain-lain.

Kepala Balai POM di Kendari Drs. Yoseph Nahak Klau,Apt.,M, mengatakan pada hari raya tahun ini, kami melakukan pengawasan ketat dua kali yaitu bulan April dan bulan Mei dalam rangka bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri, kemudian bulan desember sampai dengan bulan januari 2022 itu dalam rangka hari raya natal dan tahun baru dengan targetnya yaitu produk pangan tanpan izin edar, rusak, dan kedaluarsa.

Lanjut, “Nah pengawasan dalam rangka intensitifikasi ini bertarget tentu yang ingin di capai hari raya itu kan ada peningkatan permintaan konsumsi sehingga ada potensi resiko dimana ada peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tadi, maka para pelaku usaha agar kiranya tidak menjual produk itu, jelasnya.

Selain itu, masih kata Yoseph, kita akan melakukan penertiban terhadap produk obat dan makanan yang berada di pasar yang ada di Kota Kendari, dan itu kita lakukan di semua kabupaten kota juga Se-Sulawesi Tenggara, dengan target pada pasar itu kita kaitkan dengan produk kosmetik yang rusak dan kadaluarsa tanpa izin edar semua itu sudah kita tindak tegas dan terkait dengan kita membedakan antara pelaku usaha yang punya niat jahat jadi kita lakukan semua tahap peringatan dan pembinaan.

Masih lanjut, tetapi bila mana tidak melakukan perbaikan makanan itu, kami akan proses lebih lanjut supaya bagi pengusaha ini membutuhkan efek jerah karena sudah diberi peringatan terlebih dahulu dan dibina,
tetapi juga tidak mentaati peraturan yang ada maka kami akan melanjutkan ke jalur hukum yang berlaku, ungkapnya.

Alhamdulillah, pada tahun ini kita sudah sampaikan ada obat-obat tertentu, Kosmetik ada juga obat tradisional dan semua kita ikuti tindakan hukum dan ada beberapa yang sudah ada keputusan. Jadi Saya kira hampir merata yang kita temukan dipasar dan hasil penelitian di pasar ada kosmetik tanpa izin edar, saya kira ini hukum ekonomi ada permintaan ada barang yang penting juga sekarang kita edukasi kepada masyarakat dengan ceklis jadi kalau kita melakukan cekliks kita sudah bisa lihat izin edarnya kalau tidak izin edar jangan beli.

Jadi, Kosmetik tanpa izin edar itu tidak melalui proses edufikasi dan tidak mengefaluasi keamananya dan bahan apa jadi ada potensi menggunakan bahan-bahan yang bersiko terhadap kesehatan dan kita temukan kosmetik yang bermerkuri membuat putih cepat tetapi resikonya kanker kerusakan saraf seperti itu makanya kita edukasi melakukan cek klik kalau beli produk itu kemasan dan baca label dan juga lihat izin edarnya dan kadaluarsanya karna resikonya besar sekali ada mengandung merkuri dan hidropinon, ujarnya.

Balai POM di Kendari juga menghimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya serta diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih pangan yang aman dengan selalu melakukan cek Klik Kemasan, label, Izin Edar dan kedaluarsa, tutupnya.

Penulis : Aziz Hafid

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close