iklan
DaerahHukum

Geplak Sultra Mendesak Gubernur Untuk Mengevaluasi Kinerja Sekda yang Tidak Prosedural Terkait Penetapan NPJPT Lingkup Prov. Sultra

Dengar Audio

Kendari, CahayaSultra.com – Pengumuman tentang penetapan nama-nama yang dinyatakan lolos pada penentuan 3 besar dalam rangka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui seleksi terbuka dilingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai tidak profesional dan pendiskriminasian hak bagi peserta lainnya.

Hal itu kemudian mendapat sorotan dari kelompok aktifis yang tergabung dalam Lembaga Gerakan Pemerhati Lingkungan Dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara atau yang di singkat dengan GEPLAK SULTRA, Minggu 5/12/2021 di Hotel Kendari.

Wawan Soneangkano selalu Ketua GEPLAK SULTRA sangat menyayangkan pengumuman penetapan nama nama pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara itu. Sebab dalam daftar nama yang kami temukan pada surat keputusan yang sah ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara ada salah satu nama yang kami anggap sengaja diloloskan pada penyeleksian pengisian jabatan tersebut, padahal salah satu orang itu telah cacat hukum bahkan sudah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Tambang PT. TOSHIDA INDONESIA, Ujar Wawan Ketua GEPLAK SULTRA.

Inikan lucu, seseorang yang cacat di mata hukum bisa mengisi jabatan tinggi di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. Berarti Gubernur Sulawesi Tenggara ini memelihara koruptor dan sengaja meloloskan nama Sdr. YSM Sebagai Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan kegiatan seleksi itu hanya sebuah formalitas, Ungkap Wawan, minggu 05/12/2021.

Wawan Soneangkano yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Advokasi & HAM DPD KNPI Prov. Sulawesi Tenggara itu sangat mengecam pihak yang telah meloloskan nama sdr. YSM pada pengisian jabatan tinggi Pratama di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara yang secara sah di tandatangani oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 11 November 2021, Kecam Wawan saat ditanyai oleh awak media.

Mestinya, Gubernur dan Sekda Sulawesi Tenggara sebagai pihak utama yang bertanggung jawab pada peserta seleksi Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintahan sultra ini dari awal sudah bisa menggugurkan nama Sdr. YSM yang sudah cacat di mata hukum, yang dibuktikan saat pekan lalu ia telah terseret pada kasus tindak pidana korupsi dari perpanjangan RKAB Perusahaan Tambang PT. TOSHIDA INDONESIA saat ia menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM secara ilegal. Tapi kok sekarang malah di kasi jabatan sebagai Kepala Biro Pemerintahan Lingkup Provinsi, kan lucu juga ini gubernur sama SEKDA Sultra, kata Wawan.

Tentu, berdasarkan hasil kajian kami dari Lembaga Gerakan Pemerhati Lingkungan Dan Anti Korupsi (GEPLAK SULTRA), ini merupakan sebuah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, yang dimana surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebab sangat tidak mungkin, Gubernur sultra tidak mengetahui kasus yang menjerat Sdr. Yusmin sebelumnya, Pungkasnya.

Sehingga berdasarkan hal itu, secara tegas kami sampaikan kepada Gubernur dan Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera mencabut Surat Keputusan yang dikeluarkan untuk nama-nama yang dinyatakan lolos pada kegiatan seleksi 3 besar dalam rangka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui seleksi terbuka dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Jika tidak, kasus ini akan kami laporkan di Kemendagri dan KPK RI agar segera menghentikan jabatan keduanya dan segera diperiksa atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan pemberian jabatan terhadap Sdr. YSM sebagai kepala biro pemerintahan provinsi Sulawesi Tenggara, Tutup Wawan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berusaha mengkonfirmasi ke Pihak terkait

Red : AH

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close