
Kendari, CahayaSultra.com – Oknum Kepala Desa Tanjung Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara resmi dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terkait hal itu, diungkapkan langsung oleh La Songo Ketua DPD PPWI Sultra saat diwawancarai di Polda Sultra. Senin, 01/11/2021.
Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Laimeo, Kec. Sawa, Kab. Konawe Utara. Menurut La Songo, ia menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan oknum Kades Tanjung Laimeo, Kec. Sawa.
“Hari ini kami dari DPD PPWI Sultra resmi Melaporkan kasus tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh oknum Kades Tanjung Laimeo,” ujarnya.
Masih Ketua DPD PPWI La Songo, ia katakan, kami melaporkan oknum tersebut terkait pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2017 sampai dengan pada Tahun 2020 lalu, Ucapnya.
Dalam pantauan media ini, kehadiran DPD PPWI Sultra di Polda Sultra didampingi oleh sejumlah anggota pengurus DPD PPWI Sultra. Selain itu, Ketua DPD PPWI Sultra juga didampingi langsung oleh Karmin selaku Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara.
Ditempat yang sama, Gubernur LIRA Sultra saat diwawancarai, Karmin mengatakan pada media ini bahwa pihaknya meminta kepada Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan yang disampaikan atau dilaporkan oleh Ketua DPD PPWI Sultra.
Kami khususnya dari LIRA Sultra meminta kepada Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh teman – teman DPD PPWI Sulawesi Tenggara.
Adapun item pekerjaan yang dilaporkan adalah salah satunya proyek pembangunan penahaan ombak (Abrasi pantai) yang bersumber dari dana desa APBN tahun 2019 jumlah anggaran sebesar Rp.485.000,000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah dengan volume pekerjaan 186 meter dan ketinggian 1 meter, serta lebar 2 meter, proyek tersebut dikerjakan diduga tidak sesuai RAB dan diduga Mark Up.
Selain itu masih banyak item pekerjaan yang kami laporkan yang diduga tidak sesuai Rabnya semoga apa yang kami laporkan bisa diproses secepatnya oleh Krimsus Polda Sultra,”harap La Songo.
Di tempat terpisah Agussalim Patunru selaku sekjen DPD PPWI Sultra mengatakan bahwa kami adukan oknum kepala desa tersebut dengan mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang tata cara pelaksaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN
Pasal 41 dan pasal 42 undang-undang nomor 31 tahun 1999 peran serta masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Red : AH
Laporan : Tim