Konsel, CahayaSultra.com – Sejumlah pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga melakukan monopoli terhadap kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Lapuko.
Pasalnya, puluhan PBM yang beroperasi di Pelabuhan Lapuko itu melakukan penolakan jika ada PBM baru yang akan masuk untuk melakukan kegiatan bongkar muat.
Padahal, tidak ada dasar hukum atau aturan yang membatasi jumlah PBM yang beroperasi di setiap pelabuhan dan juga tidak ada hak para pemilik PBM untuk menolak salah satu perusahaan lain untuk masuk beroperasi di pelabuhan sepanjang dokumen pendukungnya sudah dilegalkan.
Ironisnya lagi, dugaan praktik monopoli tersebut seolah-olah dilegalkan oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko.
Tono mengatakan, sebagai lembaga perwakilan pemerintah di bidang kepelabuhanan, seharusnya pihak Syahbandar bersikap tegas terhadap persoalan ini, bukan malah membiarkan para PBM melakukan dugaan monopoli kegiatan.
Hal ini menimbulkan stigma bahwa pihak Syahbandar tidak tegas dan tidak berdaya karena tidak mampu mengatasi persoalan yang terjadi di antara pemilik PBM.
Jika ini terus dibiarkan akan berpotensi menimbulkan gesekan diantara sesama pemilik PBM.
Salahsatunya PBM PT.Tina Tun yang telah lengkap legalitasnya sesuai perundangan yang ada, ditolak oleh sesama pengusaha untuk melakukan oprasional di pelabuhan Lapuko, hal tersebut diduga ada konspirasi dengan oknum pihak Syahbandar Lapuko.
Syahbandar Lapuko diduga tidak berdaya menangani PBM yang berpolemik. Sehingga Pelabuhan Lapuko terkesan diatur oleh pemilik PBM.
Direktur PBM PT Tina Tun Moramo, Tonu, menambahkan,”Bahwa ia telah memasukkan dokumen perusahaannya ke pihak Syahbandar Lapuko sejak bulan Mei 2021 lalu dan sudah melengkapi segala persyaratan yang ditentukan”.
Sementara itu, PLT Kepala Syahbandar Lapuko mengatakan bahwa salah satu alasan para pemilik PBM menolak kehadiran PT Tina Tun Moramo ini karena dalam dokumen izinnya perusahaan tersebut akan beroperasi di Pelabuhan Sungai Raya.
Manajemen PT.Tina Tun telah mengajukan antrian untuk melakukan kegiatan di pelabuhan Lapuko namun para pemilik PBM lainnya yang diwakili oleh ketua asosiasi menolak kehadiran PT Tina Tun, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menolak, oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengajuan hearing ke DPR untuk meminta keadilan.
Menurut Tono, pihak Syahbandar dan para PBM lainnya telah melakukan rapat koordinasi tanpa mengundang pihak PT. Tina Tun dan menetapkan hanya 20 PBM yang di izinkan beroperasi di pelabuhan Lapuko.
Selain itu, jumlah kegiatan bongkar muat di pelabuhan Lapuko tidak sebanding dengan jumlah PBM yang sudah beroperasi.
Tonu juga akan membongkar sejumlah dugaan permainan dan kongkalikong yang selama terjadi di Pelabuhan Lapuko. Permainan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Syahbandar dengan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Nanti saya akan bongkar semua permainan yang terjadi di sini,” jelas Tonu selaku Direktur PT Tina Tun Moramo.
Menyikapi hal tersebut, sebaiknya pihak PTSP Sultra memferivikasi semua PBM yang beroperasi di pelabuhan Lapuko yang berjumlah 24 PBM.
Laporan : Bahar
Red : Aziz