JLP Sultra Minta Kejati Sultra, dan Kejaksaan Agung RI, Menangkap, memeriksa, Kadis ESDM dan Minerba, Baca Selanjutnya

Kendari, CahayaSultra.Com – Terjadi penggeledaan di Kantor Dinas ESDM Prov. Sulawesi Tenggara oleh Tim Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Agung RI membuat kepala Dinas ESDM lari terbitrit birit demi menghindari awak media yang hendak memintai keterangannya, Senin 14 Juni 2021.
Diungkapkan oleh Wawan Soneangkano yang merupakan Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara ( JLP SULTRA ) Bahwa upaya pengrebekan yang dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Agung RI Di Kantor ESDM Sultra hari ini menjadi percuma, kalau pada akhirnya akan selesai sampai di meja itu saja, Ucap Wawan.
Ketua JLP SULTRA itu menyambungkan bahwa, perkara ini harus dapat menjadi pusat perhatian seluruh Aparat Penegak Hukum yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Pusat yang berkompeten dalam menangani kasus ini. Sebab, adanya kegagalan dalam pengelolaan administrasi yang ada di Dinas ESDM Sultra karena diakibatkan oleh adanya Aktor di dalamnya. Nah, maksudnya adalah, kepada Tim Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Agung RI dan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra di bidang Pidana Khusus (Aspidsus), jangan hanya mengungkap pada Nama Perusahaan saja. Tetapi harus bisa mengungkap siapa Aktor yang mendalangi terjadinya kasus ini,Tegas Wawan/14/6/2021.
Wawan Soneangkano mengatakan sebagai Pimpinan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara tentu tidak mungkin tidak mengetahui semua dokumen dokumen perusahaan, khususnya di bidang Pertambangan yang masuk di ESDM. Dan sebagai kepala Mineral Dan Batubara ( MINERBA ) tidak mengetahui segalah persoalan yang masuk di Kantor ESDM Sulawesi Tenggara. Olehnya itu, dugaan keterlibatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Minerba ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai aktor dalam munculnya persoalan ini patut untuk kita lantungkan,Jelas Wawan.
Olehnya itu, saya Atas nama Wawan Soneangkano, Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara ( JLP SULTRA ), meminta secara Kelembagaan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Agung RI agar Segerah memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala MINERBA ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, atas dugaan keterlibatan pengeluaran Izin RKAB Perusahaan Tambang PT. TOSHIDA INDONESIA dan perizinan penggunaan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. TOSHIDA INDONESIA, di Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara,Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini sudah mengkonfirmasi kepihak terkait lewat pesan Whaats App tapi tidak meresponnya guna menjaga keberimbangan sebuah berita.
Lp : Tim