
Jakarta, CahayaSultra.com – Ketua DPP KNPI Pusat Haris Pertama membantah pernyataan Koordinator Steering Comite hidayatuulah di salah satu media online yang menyatakan bahwa tidak ada nama Haris Pertama dalam SK Kemenkumham
Berikut isi Pernyataan Ketua DPP KNPI Haris Pertama :
1. Tidak ada satupun klausul dalam AD/ART maupun PO KNPI yang mengatakan bahwa surat keputusan Menkumham sebagai syarat legalitas KNPI
2. Kongres pemuda Indonesia di Bogor Desember 2018 telah menetapkan Haris pertama sebagai ketua umum DPP KNPI terpilih dimana semua DPD propinsi dan OKP Nasional yang berhimpun menjadi peserta kongres termasuk diantaranya DPD KNPI sulswesi tenggara yang di pimpin bung Syahrul Beddu.
3. Bung laode Suryono adalah carateker DPD KNPI yang di tunjuk dan di sah kan oleh DPP KNPI dimana yang bertandatangan adalah bung Haris pertama sebagai ketua umum.
4. DPD KNPI Sulawesi tenggara tidak berdiri sendiri, sehingga apapun keputusan organisasi di atasnya wajib di patuhi, musda bersama dan atau kongres bersama sebagaimana yang disuarakan selama ini sama sekali tidak di kenal di KNPI, terlebih jika kongres bersama atau musda bersama dianggap beralasan karena Menkumham ikut memberi dukungan malah menjadi semakin aneh, sebab domain pemuda bukanlah menjadi domain Kemenkumham.
5. Bahwa dalam kaitannya dengan ketertiban dalam berorganisasi dibutuhkan pengakuan negara melalui SK Menkumham adalah benar namun SK Menkumham bukan sebagai sumber legitimasi organisasi, legitimasi tertinggi organisasi adalah keputusan kongres dan bung Haris pertama adalah mandataris kongres bukan mandataris menkumham.
Lp : tim