Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
DaerahHukum

Warga Blokir Jalan Hauling PT MOA di Bombana

64
×

Warga Blokir Jalan Hauling PT MOA di Bombana

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BOMBANA, CahayaSultra.com – Kegalauan masyarakat Batuau, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana terkait prilaku aktivitas PT MOA, semakin bertambah. Sehingga, aktivitas PT MOA yang beroperasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Margo Karya Mandiri (MKM) resmi dihentikan hari ini.

Sekitar pukul 03.00 WITA, puluhan masyarakat memblokir Jalan Houling PT MOA. Tak hanya itu, warga bahkan mengeluarkan belasan dump truck dan juga mobil Operasional milik PT MOA yang sementara bekerja di lahan masyarakat. Penghentian aktivitas ini, tak dapat ditawar lagi. Alasannya warga telah muak dengan janji dan prilaku Perusahaan yang tak tepat janji dan secara sembarangan menerabas tanaman masyarakat.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Seorang warga bernama Asrul menegaskan, bahwa tak ada tawar menawar dengan PT MOA. Bagianya, sudah cukup perbuatan perusahaan yang selama ini merugikan masyarakat setempat. Dia menuturkan, sebagai warga yang juga punya lahan, tidak lagi menginginkan perusahaan sepeerti PT MOA.

“Tadi (hari ini) kami hentikan aktivitas PT MOA. Jalan kami blokir dan sejumlah kendaraan kami keluarkan secara paksa. Tinggak dua alat berat didalam, dan kami pastikan tak ada lagi aktivitas,”tutur Asrul.

Asrul menuturkan bahwa kemarahannya semakin memuncak, ketika Perusahaan menerabas kebun jambu milik adiknya. Menurutnya langkah yang dilakukan perusahaan tak pernah ada kordinasi dengan masyarakat. Apalagi sampai saat ini kontrak kerja yang diminta warga untuk bekerja di PT MOA tak pernah diakomodir. Semua masyarakat diberikan janji selama tiga tahun beraoperasi.

“Kami tidak butuh janji lagi. Sudah capek dengan janji masyarakat disini. Yang kami butuh, agar PT. MOA segera keluar. Kami menginginkan perusahaan yang bisa berkontribusi dengan warga bukan seperti PT MOA,”tegasnya

Menurut Asrul langkah penutupan jalan houling ini merupakan tindak lanjut surat yang dikirim warga ke pihak Perusahaan pemilik IUP PT Margo Karya Mandiri, agar kontrak PT MOA segera diputuskan sekarang juga. Mengingat jika tidak, maka potensi terberat, masyarakat akan marah.

“Dengan pemblokiran jalan ini, sebagai tanda bahwa PT MOA sudah tak boleh kembali ke lahan masyarakat di IUP PT Margo Karya Mandiri,”ujarnya.

Adapun pihak Perusahan yang dikonfirmasi bernama Ameng mengaku tidak tahu secara persis alasan warga memblokir jalan. Dia membenarkan, bahwa sejumlah warga memblokir jalan Hauling Perusahaan.

“Iya benar pak. Tapi saya tidak tau persis apa alasan warga. Yang nutup tuntutan gak masuk akal. Di Margo sistemnya warga penyedia lahan,”katanya melalui pesan Watshapnya. (Ade/AH).

error: Content is protected !!