Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
( Pasang Iklan Ta Disini 👇👇👇 )
DaerahHukum

Polda Sultra Menangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba Meskipun Ditengah Suasana Bulan Suci Ramadhan

58
×

Polda Sultra Menangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba Meskipun Ditengah Suasana Bulan Suci Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, CahayaSultra.Com – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra kembali berhasil mengungkap kasus dua tersangka peredaran gelap Narkotika jenis shabu , yang mana salah satu oknum Security di Kendari berinisial LMS (24) dan ST (19).

Ia di tangkap di kediamannya sendiri yang terletak di Jl. Jend. A. H. Nasution, Lr. Rajawali, Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari, Hari Kamis, 15 April 2021.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising

Kasubdit penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan kronologis penangkapan, Berawal dari laporan informasi dari masyarakat/informan tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis, tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 23.16 Wita Tim mendapati target yang berinisial (LMS) dan (ST) yang sedang mengambil tempelan yang diduga narkotika jenis Shabu yang berada di sekitar TKP”, kata Dolfi.

Menimbang bahwa akan dihilangnkan barang bukti Narkotika yang di miliki target LMS dan ST bila tidak dilakukan upaya paksa maka Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penggeledahan di badan target yang disaksikan oleh dua masyarakat setempat dan ditemukan 1 (satu) buah bekas susu kotak yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.

Adapun Barang Bukti yang di amankan adalah BB Narkotika : 6 (Enam) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto total ± 7.00 gram dan BB Non Narkotika
1 (satu) buah HandPhone Merk Nokia 130 Warna Hitam beserta Simcard, 6 (Enam) Buah Potongan isolasi warna coklat, 6 (Enam) Buah Potongan Kertas warna Putih dan 1 (Satu) Buah Bekas Susu Kotak Merk Ultra Milk.

Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut, dan tindakan yang dilakukan yaitu : melakukan penangkapan, memanggil, mendata saksi, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan dan membuat mindik.

Tersangka adalah merupakan seorang Pengedar Narkotika jenis Shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seseorang di kota kendari, Sulawesi tenggara, dengan cara sistem tempel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

 

Red : Aziz Hafid

 

 

 

error: Content is protected !!