iklan
Hukum

Lagi-lagi Seorang Perempuan Membawa Barang Haram Narkotika Jenis Shabu Di Kendari, Perempuan Ini Sempat Menangis Saat Di Amankan

Dengar Audio

Kendari, CahayaSultra.com – Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis shabu, seorang wanita berinisial (NA) 33 tahun sempat meneteskan air matanya.

Wanita ini di tangkap di Jl. Bunga Seroja, No. 18, Kel. Lahundape, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari pada hari rabu, 31 Maret 2021.

Kasubdit penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan kronologis penangkapan, Berawal dari laporan informasi dari masyarakat/informan tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu seberat 8.12 gram.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 2 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan pada hari rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita Tim Lidik Subdit I unit 2 berhasil mengamankan seorang wanita berinisial (NA) di Jl. Bunga Seroja, No. 18, Kel. Lahundape, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari,” kata Dolfi.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah Sachet Plastik bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah sachet kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang dilakban berwana hijau yang mana barang bukti Shabu tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang target pakai

Selanjutnya Tim kembali melakukan penggeledahan di kamar, ditemukan lagi 1 (satu) buah Sachet Plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dilakban hijau yang disimpan diatas meja.

Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah dompet warna pink didalam lemari dan setelah dompet dibuka didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah Sachet Plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu yang dilakban hijau, beberapa lembar sachet kosong, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 (satu) buah Timbangan digital berwarna hitam.

Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi 1 (satu) buah alat hisap/bong dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan diatas lemari

Dari hasil introgasi, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan, sebelumnya dipesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan.

Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan di TKP adalah Barang Bukti Narkotika,18 (Delapan Belas) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus Lakban Hijau berat bruto total ± 8,12 gram, dan juga ada Barang Bukti Non Narkotika ialah 16 (enam belas) plastik sachet kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah hp merk oppo warna merah beserta simcard, 12 (dua belas) sobekan lakban berwarna hijau dan 1 (satu) buah dompet warna pink.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Red : (aziz)

iklan

Populer Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close