Iklan, Scroll untuk Melanjutkan
Agama

ZAKAT ADALAH INFAQ WAJIB, DIKELUARKAN UNTUK ORANG YANG BERHAK

47
×

ZAKAT ADALAH INFAQ WAJIB, DIKELUARKAN UNTUK ORANG YANG BERHAK

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Enrekang, CahayaSultra.com – Dalam Al-Qur’an surah at Taubah ayat 103, yang terjemahannya, ambillah dari harta mereka ( yang kaya ) sebagai sedekah (Zakat ) untuk mensucikan jiwa mereka dan membersihkan mereka dari sedekah itu.

Zakat merupakan rukun Islam keenam, dan kata zakat sering dirangkaikan atau disandingkan Oleh Allah Subhana Wataala dalam Al-Qur’an dengan kata kata Sholat sebanyak kurang lebih 202 ayat, salah satu dalam al-Qur’an surah Al Hajj ayat 41 yang terjemahannya, (yaitu ) orang orang yang jika kami teguhkan kedudukannya mereka dibumi, niscaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah kembali segala urusan, dalam dialog dengan gabungan wartawan bersatu Enrekang (gawat ) dengan Baznas Enrekang diKafe Bambapuang, pada hari Kamis, 18/03/2021.

Scroll untuk Melanjutkan
Advertising
Ket gambar : Dr Ilham Kadir. MA, serahkan buku tentang Zakat kepada ketua Gawat Suherman usai Dialog dengan pengurus dan anggota Gawat Enrekang di Kape Bambapuang

“Demisioner Pengurus Baznas Enrekang dr. Ilham Kadir. MA mengatakan, zakat adalah infaq yang wajib dikeluarkan setiap orang Islam, setelah memenuhi nisab nya dan haulnya dan beberapa jenis  zakat mal, seperti zakat pertanian dikeluarkan setiap panen jikalau pun memenuhi nisabnya misalnya padi, jagung dan buah buahan setelah panen dan memenuhi nisabnya atau ukuran 930 liter, zakatnya jika hasil pertanian itu menggunakan air tadah hujan zakatnya 10 persen, dan jika menggunakan air irigasi zakatnya hanya 5 % hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW”.

Sedangkan untuk zakat emas dan perak setelah mencapai haul dan nizabnya sekitar 90 gram keluar 2,5 persen, untuk zakat ternak seperti kambing bila nisabnya 40 ekor dan sudah mencapai haul di keluarkan 1 ekor.

Juga ada zakat pendapatan atau gaji (profesi) juga ada zakatnya jika pendapatan atau gaji mencapai 5,2  juta/bulan zakatnya 2,5 persen atau 125 ribu/bulan telah berlangsung selama 5 tahun.
Dr.Ilham Kadir mengatakan, dalam Al Qur’ an yang menjelaskan zakat harta atau zakat mal ada sekitar 30 ayat yang menyinggung tentang zakat harta/zakat mal, kalau zakat fitra hanya dikeluarkan saat sebelum hari raya idul Fitri/sekali setahun setiap jiwa.

Dikatakan, wartawan yang mempunyai peran penting menyebarkan banyak kebaikan termasuk menyebarkan tentang pentingnya menunaikan zakat.
Karena zakat itu sesuai Qur’an surat at Taubah ayat 60 yang artinya zakat itu diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, muallaf, musyafir orang yang menuntut ilmu, orang yang berutang dijalan Allah, termasuk pengurus zakat, Amil Zakat, memerdekan budak, serta orang dalam perjalan untuk dijalan Allah (fi Sabilillah ) untuk keperluan pertahanan Islam.

Dr. Ilham Kadir mengatakan, orang yang banyak menebarkan kebaikan/kebenaran atau menyampaikan kebaikan kepada orang lain termasuk menulis berita kebaikan seperti kewajiban mengeluarkan zakat tentunya banyak pula yang mengenangnya, bahkan itu menjadi amal jariah.
Dan sebaliknya orang yang selalu menyebarkan kemungkaran/kejahatan tentunya juga akan banyak mudaratnya akan memikul dosa, akan dipertanggung jawabkan diakhirat nanti.

Karena itu dimisioner Baznas Enrekang yang juga seorang penulis di salah satu media harian di pusat mengajak insan pers/ media cetak, media online dapat menebarkan berita berita kebaikan salah satunya tentang zakat agar orang yang memiliki harta atau berpenghasilan yang memenuhi nisab dan haul hartanya dapat menunkan zakat hartanya, untuk membersihkan hartanya, yang ada hak orang lain didalamnya.

Mengingat zakat itu selain solusi untuk mengurangi angka kemiskinan, juga akan menghilangkan kesenjangan antara orang kaya dengan orang miskin, sekaligus menghilangkan kecemburuan sosial yang sering menimbulkan kejahatan.

Demisioner Baznas Enrekang priode 2016/2020, Dr. Ilham Kadir mengatakan, selama masa priodenya Baznas Enrekang berhasil mengumpulkan zakat sebanyak 14 Milyar rupiah yang bersumber dari zakat profesi ASN sebesar 8 milyar dan 6 milyar dari masyarakat non PNS, yang telah disalurkan kepada yang berhak, diantara anak sekolah, tambahan modal usaha kecil, serta usaha peternakan dan usaha lainnya, untuk mengurangi kemiskinan, sesuai tujuan dari zakat itu sendiri dalam al-Qur’an.

Dalam al-Qur’an surat at Taubah ayat 34, yang artinya orang orang yang menyimpan emas, dan  perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka akan mendapat siksa yang pedih.
Dilanjutkan ayat 35 surat at Taubah, yang terjemahannya, pada hari dipanaskan emas dan perak dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, dikatakan kepada mereka ” inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang, (akibat dari ) apa yang kamu simpan itu,(Hafid/Aziz).

error: Content is protected !!