Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Shabu
Kendari, CahayaSultra.com – Kepolisian Resor Kota Kendari (Polres Kendari) berhasil menyita narkoba jenis shabu seberat 8,39 gram. Barang haram itu disita dari tersangka yang berinisial AA (22) di Lorong Kodok Jl. Pendidikan Kel. Poasia Kec. Abeli Kota Kendari, Sabtu 13 Maret 2021.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kasat Res Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata, SE, SIK membenarkan bahwa di seputaran Jl. Pendidikan Kel. Poasia Kec. Abeli Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindak lanjuti dan mendatangi tempat tersebut kemudian sekira pukul 16.20 wita bertempat Di dalam rumah Terlapor Lorong Kodok Jl. Pendidikan Kel. Poasia Kec. Abeli Kota Kendari”.
Kemudian, tersangka kami amankan di Lorong Kodok Jl. Pendidikan Kel. Poasia Kec. Abeli Kota Kendari, dengan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 8,39 gram yang disimpan di dalam pembungkus rokok Sampoerna, juga mengamankan 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sendok Shabu, 4 (empat) pipet bong serta 1 (satu) handphone merek VIVO warna hitam dengan sim card 081247080876. Setelah itu Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Adapun barang bukti yang kami amankan ialah 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 8,39 (delapan koma tiga puluh sembilan) gram,1 (satu) pembungkus rokok Sampoerna, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sendok Shabu, 4 (empat) pipet bong, 1 (satu) handphone merek VIVO warna hitam dengan sim card 081247080876, dengan modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika, Ungkap Agusfian.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan : Aziz Hafid