Kendari, CahayaSultra.com – Sat Res Narkoba Polres Kendari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis shabu, seorang laki-laki yang mana bekerja sebagai penggangguran di Kendari berinisial (MRS) 30 tahun dengan barang bukti narkotika jeni shabu 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu dengan total seberat 32,80 gram. Pelaku ditangkap di kediamannya sendiri yang terletak di Di Jalan LasoloKel Sanua Kec Kendari Barat Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021.
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP ANDI AGUSFIAN PRANATA, SE, SIK menjelaskan kronologis penangkapan, Berawal dari laporan informasi dari masyarakat/informan tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan pada hari minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 19:30 wita 01.00 Wita Tim Ditres Narkoba berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial (MRS) di rumahnya yang terletak di di Jalan Lasolo Kel Sanua Kec Kendari Barat Kota Kendari,” ucap Andi Agusfian
Masih lanjut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kendari melakukan penggeledahan menemukan barang bukti : (tiga) paket Shabu yang mana 1 (satu) paket Shabu ditemukan diatas kasur tempat tidur, 2 (dua) paket Shabu temukan didalam tas berwarna hitam milik tersangka MRS, selain barang bukti 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna merah dengan sim card 08533373567 milik tersangka yang diduga digunakan berkomunikasi untuk mendapatkan Shabu tersebut. Setelah itu tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses hukum
Adapun barang buktinya sebagai berikut : 1 (satu) buah pembungkus sampoema, 2 (dua) plastic bening kosong, 3 (tiga) buah sendok shabu, 2 (dua) buahKhp plastic bening kosong 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Bong tersambungpireks dan 1 (satu) buahTimbangan Digital -A (satu) buah handphone merk Samsung.
Untuk penyelidikan lebih lanjut Tim Opsnal Polres Kendari kemudian membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Sat Res Polres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal
114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjaara Maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 8 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Laporan : Aziz